PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Desak Tertibkan Pembangunan Tower BTS Tak Berizin, XTC dan LKMCS Datangi Kantor Satpol PP Pangnadaran

 

 

Pangandaran LHI


Maraknya pembangunan tower telekomunikasi tower Base Transcoiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sejumlah warga Kabupaten Pangandaran yang tergabung dalam organisasi XTC dan LKMCS,  mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (28/3/2024).

Mereka meminta ketegasan dalam menegakan aturan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda), dalam hal ini Satpol-PP diminta segera melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin membuat bangunan (PBG).

Kepada LHI, Ketua DPC XTC Indonesia, Anton Lobow,  mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Satpol PP untuk menyampaikan dukungan dan sufort terhadap Satpol PP Kabupaten Pangandaran agar lebih tegas dalam penegakan Perda sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Sudah jelas, ketika Satpol PP dengan tegas melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower telekomunikasi yang diduga belum berizin, pihak pengusaha akan segera menyelesaikan perizinannya, dan disana bakal ada retribusi daerah, terang Anton lagi.

Selain itu, ketika pihak pengusaha melaksanakan kegiatan pembangunan tower telekomunikasi sebelum mengantongi izin membangun, harus dihentikan sementara, bahkan sampai dengan perintah pembongkaran.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran nomor 3 tahun 2023 tentang bangunan gedung, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, juga dalam Undang-undang Cipta Kerja, pungkas Anton.

Pada kesempatan yang sama Rusnandar membenarkan, bahwa hari ini kedatangan rekan rekan dari organisasi XTC dan LKMCS Kabupaten Pangandaran, kedatangan mereka yang utama bersilaturahmi dan selanjutnya mempertanyakan keberadaan pembangunan tower komunikasi Base Transcoiver Station (BTS) yang diduga tidak mengantongi izin membangun, namun belum ada tindakan dari SatPol PP.

Untuk itu kami dari SatPol PP dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk mencoba berkumpul bersama dinas dinas terkait.

Ketika nanti, didapatkan keterangan bahwa ini bersalah dan dituangkan dalam berita acara, baru kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada rekan rekan dari XTC dan LKMCS yang sudah memberikan support dan dukungan kepada kami, dan akan dijadikan sebuah rujukan untuk kami melangkah kedepannya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Lingling Nugraha menyampaikan, soal penindakan itu ranahnya ada di Satpol-PP, selaku penegak Perda."Kalau Dinas PUPR hanya sebatas tenaga ahli, kecuali kalau oprasi, ya kami bisa dilibatkan, itupun sebatas tenaga ahli.

Dijelaskan Lingling, kan jelas, ketika dilapangan Satpol-PP itu kan berbicara tentang penegakan Perda, kalau kami dari PUPR berbicara tentang teknis aturan cara pembuatan PBG, pungkasnya."Kami hanya melayani masyarakat yang akan melakukan pembuatan PBG, kalaupun tidak itu bukan masalah kami, nanti Satpol-PP yang menertibkan, terangnya lagi. (AS)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments