PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Bantahan Pengurus Inti KUD Jorong Rayo : "Kami Bukan Pengurus KUD Abal-abal"



Sukamara,LHI

Usai Rapat khusus atau rapat luar biasa anggota KUD Jorong Rayo Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara-Kalteng pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 yang diadakan di hamparan alam terbuka perkebunan sawit plasma KUD Jorong Rayo dekat kantor KUD Jorong Rayo, pengurus inti yakni   Agung pihak apalis atau mitra daripada KUD Jorong Rayo PT. SMM, ketua dan bendahara KUD Jorong Rayo menyampaikan kepada   awak Media LHI bahwa mereka meminta waktu untuk bertemu untuk mereka memberikan Hak Jawab atas tuduhan dari   Suhaidi Pj. Kades Desa Kenawan saat diwawancarai oleh media LHI dan isu negatif terhadap pengurus KUD Jorong Rayo yang sedang berhembus akhir-akhir ini.

1. Mengenai SK atau Keabsahan Jabatan

Pak Agung dari pihak PT. SMM mitra KUD, Ketua KUD bapak  Getrianus, S.Pd.SD dan bapak Eben Nahan selaku bendahara bersama-sama membantah atas tuduhan atau anggapan bahwa mereka pengurus abal-abal. "Kami memiliki SK (Surat Keputusan) yang sah dan SK kami berdasarkan hasil rapat anggota. Jadi tidak benar kalau kami dituduh pengurus KUD Jorong Rayo yang tidak sah atau abal-abal"

2. Mengenai Bahwa Kepala Desa Tidak Boleh Menjabat Sebagai Pengurus Koperasi

Bapak Eben Nahan adalah Kepala Desa yang belum lama habis masa jabatannya. Saat menjabat Kepala Desa beliau juga menjabat bendahara KUD Jorong Rayo. Pak Suhaidi berpendapat bahwa Kades itu adalah pembina dan penasihat bagi lembaga-lembaga yang ada di desa, dengan demikian seyokyanya tidak boleh menjadi bendahara di KUD Jorong Rayo yang pembina dan penasihatnya adalah Kapala Desa, sebab bila terjadi, misalnya kesalahan pada lembaga itu bagaimana bisa menjalankan fungsi sebagai penasihat karena ternyata Kades itu juga merupakan pelaksana atau pengurus di Koperasi itu. Pengurus menegaskan bahwa tidak ada aturan UU yang melarang Kepala Desa menjabat pengurus Koperasi. UU nomor 6 tahun 2014 pasal 29 poin i, tidak ada tertulis bahwa Kepala Desa dilarang menjabat pengurus Koperasi. Buktinya Pak Gatrianus ketua dan Sekretaris KUD Jorong Rayo adalah ASN/PNS bisa menjadi pengurus Koperasi apalagi seorang Kepala Desa. Pak Eben Nahan mengatakan bahwa beliau juga sudah berkosultasi dengan pihak Pemda Kabupaten dalam hal ini sehingga berani dan menerima jabatan sebagai bendahara.

3. Pelaksanaan RAT (Rapat Anggota Tahunan)

Saat Pj. Kades Desa Kenawan selaku Kades saat pembukaan kebun plasma Desa Kenawan menyampaikan bahwa KUD atau Pengurus, terutama beberapa tahun terakhir tidak pernah melakukan RAT. Pernyataan ini berani disampaikan karena beliau selaku anggota KUD Jorong Rayo dan selaku Kades yang biasa dan seharusnya mendapat undangan jika ada RAT KUD di desanya, namun sampai beliau menyatakan hal ini tidak ada undangan untuk RAT sehingga pak Suhaidi berkesimpulan tidak pernah ada RAT, Rencana Kerja dan LPJ tahunan. Pihak pengurus KUD tegas mengatakan kalau mereka setiap tahun selalu melaksanakan RAT dan selalu melaporkan hasil RAT kepada pihak Pemda Sukamara, walaupun mereka mengakui RAT tidak sempurna namun mereka sudah berusaha. Hal ini juga dibenarkan oleh pihak PT. SMM pak Agung.

4. Pemberian Gaji/SHU Tampa Slip/Struk

Sempat disampaikan bahwa KUD memberikan gaji anggota tampa disertai slip/struk sehingga membuat anggota tidak mengetahui rincian gaji yang diterima. Ternyata pengurus dapat memperlihatkan bukti bahwa slip selalu diberikan, bahkan dalam forum rapat yang baru dilaksanakan sebelum acara klarifikasi, pengurus sempat membuktikan slip gaji dengan meminta anggota untuk memperlihatkan slip gajinya. Dengan demikian tuduhan pemberian gaji tanpa slip tidak benar.

Diakhir klarifikasi, pengurus KUD Jorong Rayo menyampaikan bahwa mereka telah berusaha dan berjuang menjalankan tugas demi kesejahteraan anggota. Pengurus sangat berharap kepada semua para tokoh dan terutama kepada Pj. Kades Kenawan selaku pemimpin di desa jangan memperkeruh suasana, melainkan bisa memberikan kesejukan dan kedamaian bagi warganya, bisa meredam dan menjadi penengah jika ada persoalan. Demikian Hak Jawab pengurus KUD Jorong Rayo yang disampaikan kepada awak Media LHI Sukamara.(AGUS/HELEN***)

Post a Comment

0 Comments