PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Terdakwa Nursilawati Als Mala Binti Samsudin Memenuhi Panggilan Jaksa Penuntut Umum Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 Di Kejaksaan Kepulauan Meranti


Meranti LHI

Terdakwa Nursilawati Als Mala bertempat tinggal di Kampung Jawa Bagan Melibur Kecamatan Merbau Teluk Belitung Kabupaten Kepualuan Meranti mengatakan kepada LHI,  “ saya Mala tetap menghormati panggilan jaksa penuntut umum Ibu Sri Madona Rasdy, SH dengan surat panggilan nomor : T-01/L4.21.4/FL1/02/2024 hari kamis tanggal 22 februari 2024 di Kejaksaan Negeri Kepualuan Meranti”.

Kasus yang meilit mala menjadi tersangka sampai menjadi terdakwa di kejaksaan adalah kasus usaha ekonomi simpan pinjam desa (UED-SP) di Desa Pelantai Kecamatan Merbau tahun 2013-2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- dana tersebut bersumber dari dana APBD Meranti Tahun 2013.

Menurut keterangan Mala tersangka maupun terdakwa dikejaksaaan kepada LHI “ Uang simpan pinjam tersebut sudah disalurkan sesuai dengan surat pernyataan masyarakat dan ada juga sebgaian uang simpan pinjam masyarakat yang belum terbayar alias tunda bayar dikarenakan rentan dengan kemiskinan.

Menurut keterangan Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada LHI “Usaha uang simpan pinjam ekonomi desa (UED-SP) tersebut ada pengawasannya di pemda meranti termasuk kepala desa, Camat, Inspektorat, tentu bisa mencari kebijakan dan solusi terbaik. petugas di pemda jangan hanya mengedepankan kekuasaan kepada masyarakat kecil, di pemda sebenarnya banyak kasus-kasus yang masih abu-abu seperti di dinas pertanian dan perkebunan. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments