PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

PN Banjar, Terdakwa YB Kasus Pelecehan Seksual Di Tuntut 2,6 Tahun Penjara

Banjar, LHI- Kasus Pornograpi oknum Kepala Desa Kertahayu 

dalam Kasus pelecehan seksual sudah sampai ke tahap tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ), bertempat di Pengadilan Negeri Kota Banjar Kamis (01/02/2024).


Sebelumnya dalam proses persidangan kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kota Banjar telah menjalani berbagai tahapan dari awal hingga kini pemeriksaan saksi saksi korban yang di perkuat dengan menghadirkan  saksi Ahli ITE dan Kominfo Pusat RI Juga  saksi a de charge ( saksi yang meringankan terdakwa).


Sampai pada hari ini  dengan agenda tuntutan JPU ( jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Kota Banjar.


Usai sidang Awak media dari AWP ( Aliansi Wartawan Pasundan ) DPD Kota Banjar  meminta keterangan  Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pragesta, SH.  menjelaskan hari ini agenda tuntutan terdakwa sdr Yari Budiana, bunyi tuntutanya kita menggunakan Pasal ke dua yang otomatis  sifatnya mewakili pasal yang lainnya. karena dari awal kita tungtut ia  dengan tiga pasal bunyi, tungtutanya adalah ancaman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan subsider denda 50 juta rupiah. dan apabila tidak di bayarkan maka akan di gantikan dengan tambahan kurungan selama 6 bulan penjara, ucapnya.


Pragesta mengatakan, itu sudah hasil dari berbagai sudut pandang dan pertimbangan dari Pimpinan serta melihat dari berbagai faktor contohnya terdakwa sudah mengakui perbuatanya, dan belum pernah di hukum sebelumnya juga,pungkasnya.


Masih di tempat yang sama awak media dari AWP mewawancarai bagian humas Pengadilan Negeri Kota banjar yg di wakili oleh Panitera muda Hukum Winarti, SH. Mengatakan agenda hari ini menerima tuntutan dari jaksa penuntut umun (JPU)


bahwa terdakwa yari budiana di tungtut 2 tahun 6 bulan penjara serta subsider denda 50 juta rupiah apabila tidak di bayarkan maka akan di tambahkan 6 bulan penjara ucapnya...


Ketua Aliansi wartawan Pasundan DPD kota banjar Ohir mengatakan kami akan mengawal kasus ini sampai putusan / vonis karena sebagai sosial kontrol demi keterbukaan public saya berharap Majelis hakim lebih bijak menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena kasus ini telah menjadi sorotan dan tanggapan serius dari berbagai pihak terutama kami sebagai wartawan di seluruh indonesia karena melibatkan terdakwa seorang oknum kepala desa dan  korbanya wartawati. (Ade Aris) 

Post a Comment

0 Comments