Rupat, LHI.

Terkait laporan dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan pembangunan USB SMKN 2 Rupat Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 5.624.006.219.27.- melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2023, yang dilaporkan Masyarakat Rupat Kepada Kejaksaan Tinggi Riau Pada tanggal 12 Desember 2023, dihadapan Perwakilan Masyarakat (Pelapor) yang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau Senin 29-01-2024, Penyidik Asisten  Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Riau (Jacob Hendrik. SH. MH) berjanji akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan/kecurangan terhadap pembangunan USB SMKN 2 Rupat tersebut.

Demikian yang ungkapkan Muhammad Syopri, kepada sejumlah wartawan di pekanbaru selasa 30-01-2024, Kemaren senin 29-01-2024, kami memenuhi panggilan Pihak Kejaksaan tinggi Riau terkait laporan dugaan kecurangan dan asal jadinya pekerjaan Pembangunan USB SMKN 2 di Desa Pangkalan Pinang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis yang kami laporkan Ke Kejati Riau Pada tanggal 12 Desember 2023, pasalnya berdasar pengamatan kami masyarakat setempat dari awal pelaksanaan pembangunan USB SMKN 2 Rupat diduga (asal jadi) sepertinya Pekerjaan (1) galian pondasi sebagai perkekuatan struktur dan penahan daya beban bangunan Gedung SMKN, berdasarkan iformasi yang kami peroleh dilapangan, diduga tidak memakai Cerucuk, Pasir Uruq dan Lantai Kerja terlebih dahulu, melainkan metode pelaksanaan kontraktor saat pekerjaan sedang berlangsung Batu-Bata/Batu Rola yang dipasang dibawah Pondasi langsung diatas tanah tanpa melakukan Pekerjaan Pasir Uruq Lantai Kerja, sehingga kami menduga tidak sesuai (SSUK (syarat-syarat umum kontrak) dan KAK (kerangka Acuan Kerja) (2) Pekerjaan cerucuk Pada Tapak Gajah seharusnya sesuai Gambar/Kontrak Kerja, sementara pengakuan dari warga setempat sesuai Dok. Gambar (Foto) terlihat  pada saat pekerjaan sedang berlangsung dan kontraktor hanya menggunakan material cerucuk 6-7 batang.

Berdasarkan analisa dan asumsi kami menilai bahwa material Cerucuk yang digunakan oleh kontraktor diduga tidak cukup sebagai penahan pondasi dasar perkiraan kami diduga telah terjadi penyimpangan dari perbedaan harga satuan tersebut sehingga pelaksanaan dilapangan kuat dugaan telah pengurangan Item pekerjaan yang berpotensi pada kerugian negara. (3) Pekerjaan material Batu-Bata untuk Rola dibawah balok Slof pondasi, diduga dikerjakan asal jadi saja (kurang rapi), dan tidak melakukan pekerjaan Raben/Plaster Luar dalam dibagian batu rola. sehingga akibat pemasangan Batu Rola yang dikerjakan asal jadi dan diduga tidak menggunakan cerucuk, pada saat pekerjaan masih berlangsung hingga sampai sekarang  terlihat sudah mulai retak/turun. (4) Selanjutnya pada divisi pekerjaan Besi Tapak Gajah yang menghubungkan Besi Tiang Balok ditemukan tidak sejajar, sehingga akibat tidak sejajarnya besi Tapak Gajah dengan Besi Tiang Balok terlihat hasil pekerjaan Tapak Gajah dan Tiang Balok tidak sejajar (tidak menyatuh) (5) ditemukan ukuran Pekerjaan Balok Slof penutup dinding atas tidak sesuai dengan ukuran tiang balok. Kami menduga telah terjadi pengurangan Volume  pekerjaan balok slof atas (6) Pengadaan material pasir, dari hasil investigasi dan informasi yang berhasil kami peroleh dilapangan bahwa bahan material pasir yang dipakai oleh rekanan kontraktor berasal dari Sungai injap Kelurahan  Terkul Kecamatan Rupat.

Pasir yang didatang dari Sungai Injap bercampur sampah sehingga dinilai tidak layak dipakai untuk bangunan gedung SMK tersebut (7)  pengadaan material tanah untuk Timbunan lantai lokal dinilai tidak sesuai standar pasalnya dari data/Dokumentasi Audio Visual yang kami peroleh dilapangan tanah untuk timbunan yang dipergunakan bercapur sampah. (8) pekerjaan tiang balok ditemukan dibeberapa titik hanya memakai tiang timbul yang dikerjakan asal jadi. Sehingga akibat pekerjaan yang diduga asal jadi saat dibeberapa titik sudah mulai terlihat kerusakan/retak.

Kepada Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau (Jacob Hendrik, SH, MH/SUPRAPTO)