Meranti LHI.
Nursilawati als mala setelah melalui pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akhirnya pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 Jam 10.00 Wib mendatang akan diadakan pemeriksaan dalam persidangan online di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti !
Kasus yang melilit Mala menurut keterangannya kepada LHI adalah kasus usaha ekonomi simpan pinjam desa ( UED – SP ) Desa Pelantai Kecamatan Merbau Tahun 2013-2020 dengan pagu anggaran Rp. 500.000.000,- dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Meranti tahun 2013.
Masalah uang simpan pinjam desa dengan pagu anggaran Rp. 500.000.000,- yang disangkakan kepada Mala tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat hanya saja tertunda bayar alias terhutang karena desakan ekonomi sesuai dengan surat pernyataan masyarakat yang meminjam.
Sebenarnya menurut keterangan Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat kepada LHI pemerintah daerah sebenarnya bisa mencari solusi terbaik atas tertundanya pembayaran uang tersbut. (RAMLI ISHAK)
0 Comments