PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Caleg Dapil 4 dan Tim Keluarga Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu dan Gakumdu OKU Selatan

 


 


OKU Selatan LHI

Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, daerah pemilihan dapil 4 dari Partai Nasdem Ronal Regen dan Tim Keluarga di dampingi oleh Sisriadi mendatangi kantor Bawaslu  Gakumdu OKU Selatan, Mereka menanyakan laporan Sisriadi  Tempat lahir Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/06.14/02/2024 Terkait laporan pelanggaran pemilu, Kamis tgl 29/02/24

Ronal Regen, Timses dan Sisriadi datang ke Gakumdu Bawaslu mengatakan kedatangan mereka menanyakan tindak lanjut laporan Sisriadi sekaligus mereka melaporkan secara langsung tentang dugaan kecurangan yang berlangsung di dapil 4,

Adapun dugaannya ; Desa Suka Nanti TPS 2 Kecamatan Muaradua Kisam terindikasi Suara No urut 2 di alihkan ke No urut 1,

Desa Kemu induk TPS 9 penggelembungan suara, 36 surat Suara di coblos oleh inisial A S, dan TPS 10 Yang sudah meninggal ada yang mencobloskanya.

Desa Anugerah Kemu pemilih yang sudah pindah dan meninggal ada yang mencobloskanya, dan pemilih ada yang ganda,

Jhon Timses keluarga mengatakan dugaan temuan tersebut, merugikan Regen dan mencederai demokrasi. Dalam kasus ini, meminta kepada Bawaslu dan Gakumdu. dapat menindaklanjuti secara serius dan tuntas.

"Adanya dugaan kecurangan tersebut, Jhon mengatakan, kami minta agar Bawaslu segera menindak lanjuti laporan tersebut, serta dilakukan pemilihan ulang. "ujarnya.

Berdasarkan surat edaran Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Nomor : 12-SI/DPP-NasDem/II/2024. Mengamati perkembangan terkini terkait proses rekapitulasi penghitungan suara dimana ada dugaan pergeseran perolehan suara antar sesama calon Anggota legislatif Partai NasDem, maka dengan ini DPP Partai NasDem menegaskan LARANGAN segala bentuk upaya pergeseran suara secara internal ataupun segala kecurangan yang merugikan Partai NasDem

DPP Partai NasDem akan memberikan sanksi TEGAS berupa diskualifikasi/tidak di Lantik menjadi Anggota DPR/DPRD jika terpilih hingga pemberhentian/pemecatan sebagai Anggota Partai NasDem. Ditandatangani DPP Wasekjen Jakpar Sidik

"Pelanggaran pemilu dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta,". (APZ)

Post a Comment

0 Comments