PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

LSM KOREK Minta PT.SKA Menerima Kerjasama PUK.F.SPTI - K.SPSI Melayu Bersatu Sei Kuning

 



Pekanbaru - LHI

Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau Jabarkan gagasan terkait kepentingan peranan masyarakat desa Sei Kuning kecamatan Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu yang tergabung dalam PUK.F.SPTI - K.SPSI yang sudah mengajukan kerja sama kepada PT.Sumatra Karya Agro (SKA) pada bulan Maret 2023 yang lalu hingga saat ini belum dapat diterima perusahan tersebut.

Lebih awal Miswan ketua DPW LSM KOREK provinsi Riau itu menjabarkan bahwa apa yang dilakukan  PUK.F.SPTI - K.SPSI Desa Sei Kuning dibawah kepemimpinan Sdr Efendi sudah tepat dan semua prosedur sudah dilalui buktinya saja telah memiliki SK dari DPC.F.SPTI - K.SPSI kabupaten Rokan Hulu Nomor : 003/SK/DPC FSPTI - KSPSI/RH/1/2023,Mendapat rekomendasi dukungan dari Lembaga Kerapatan Adat (LKA) desa Sei Kuning yang ditanda tangani ketua LKA,Ninik Mamak Suku Carniago,Ninik Mamak Suku Melayu,Ninik Mamak Suku Patapong,Ninik Mamak Suku Mujang dan Ninik Mamak Suku Mandailing kemudian juga mendapatkan rekomendasi dari Himpunan Pemuda Sungai Kuning,rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Kuning,rekomendasi dari Kades Sei Kuning serta rekomendasi Camat Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu.

Dari dukungan dan rekomendasi tersebut PUK.SPTI - K.SPSI Melayu Bersatu desa Sei Kuning juga sudah tercatat di Diskopukmtransnaker kabupaten Rokan Hulu dengan Tanda Bukti Pencatatan tanggal 17 April 2023 atas dasar itu PUK.F.SPTI - K.SPSI menyurati Permohonan Kerjasama dalam kegiatan bongkar muat TBS kepada PT.Sumatera Karya Agro (SKA) yang beroperasi di desa Sei Kuning."Papar Miswan Sabtu 05/01/2024.

Dari bukti - bukti yang kami dapati untuk PUK.F.SPTI - K.SPSI Melayu Bersatu Desa Sei Kuning hingga saat ini tidak ada permasalahan dengan pihak mana pun dan menurut penilaian kami sudah sewajarnya perusahan tersebut bisa menjalin kerja sama yang harmonis.

Perlu kita pahami bersama bahwa masyarakat yang tergabung dalam PUK.F.SPTI - K.SPSI Melayu Bersatu adalah warga masyarakat desa Sei Kuning yang juga memilik kedudukan,hak dan perlindungan hukum yang sama di NKRI,"Mari kita cermati UUD 1945 lihat (Pasal 27 ayat 2) cukup jelas tentang Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dipasal ini disebutkan,"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu juga mari kita cermati Undang - Undang  Republik Indonesia nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM),Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep 16/Men/2001 Tentang Tata Cara  Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kami tidak berpihak kemana- mana tapi jangan sampai ulah oknum - oknum undang - undang terabaikan jika itu yang terjadi siap - siap ke ranah hukum.

Jadi kami berharap semua pemangku kewenangan secepatnya berbuat dengan kebijakan supaya hal ini tidak menjadi polemik berkepanjangan dan perusahaan juga diharapkan bisa meakomodir kepentingan buruh supaya hajat hidup mereka dalam mencari nafkah anak istrinya bisa terpenuhi."Tegas Miswan.(Kaperwil Prov Riau/SB.)

 

Post a Comment

0 Comments