PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

H.Husin Noor Minta Pekarangan Rumahnya Dikosongkan Kalau Tidak Akan Buat Laporan Polisi



Pekanbaru - LHI

H.Husin Noor minta oknum yang menempati dan mendirikan rumah didepan Pekarang rumahnya dikosongkan kalau tidak mau maka tidak segan - segan dilaporkan ke Polisi.

Tanah perkarangan ditempati oknum - oknum PP tampa ijin  pemilik yang sah H.Husin Noor akan tempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi,hal ini disampaikannya pada awak media ketika menunggu penyidik Polresta kota Pekanbaru sampai dalam melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Paryanto salah satu pekerjanya yang dipercayakan menepati rumahnya,hal ini diungkap H.Husin Noor di ruang tamu kantor koperasi Mitra Sejahtera Siak Jl.Rajawali Sakti nomor 23 kota Pekanbaru."Kamis 18/01/2024.

Dalam kesempatan itu H.Husin Noor menerangkan bahwa pihaknya merasa heran dan kaget saja karena tidak menyangka ada pihak lain yang sanggup mendirikan rumah diatas perkarangannya tepatnya di depan pekarangan rumahnya sehingga menutupi rumahnya dan sangat menggangu aktivitasnya sehari - hari.

Bukan itu saja namun listrik dan air dirumah saya itu juga dipakai mereka Tampa ada persetujuan saya,awalnya mereka itu mendirikan rumah di pinggir jalan tepatnya didepan tanah saya tapi setelah ada dugaan penganiayaan terhadap Paryanto anggota pekerja saya malam itu kemudian keesokan harinya mereka langsung memindahkan rumahnya di depan rumah dalam perkarangan saya itu,jadi sekarang saya peringatkan kepada oknum - oknum itu untuk segera mengosongkan dan keluar dari perkarangan saya itu jika tidak tidak segan - segan akan saya laporkan kepada pihak yang berwajib,"paparnya.

Lebih detil lagi H.Husin Noor juga menjelaskan tentang latarbelakang rumah dan tanah pekarangan miliknya itu,bahwa sebelumnya diakuinya bahwa mengenai hal itu pihaknya sudah pernah berperkara di pengadilan dan sampai dipengadilan tinggi Riau saya sudah dinyatakan menang sebagai penggugat, kemudian juga pada putusan Praperadilan nomor 21/Pid.Prap/2023/PN Pbr yang memerintahkan untuk menghentikan sementara penyidikan terhadap Laporan Polisi nomor : LP/B/242/III/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 21 selain itu jalur hukum PTTUN juga di tempuh dan sekarang masih berjalan.

Jadi sekali lagi saya berharap kepada oknum - oknum Ormas PP agar segera mengosongkan lokasi tanah perkarangan saya kalau tidak saya laporkan ke pihak berwajib saya yakin dan percaya pihak Polisi menjalankan tugasnya secara profesional dan saya yakin ini negara hukum bukan pareman lagi yang berkuasa seperti 20 tahun yang lalu jika ini saya laporkan saya yakin seyakinnya akan ditindak polisi.

Jadi jangan coba - coba merampas dan merampok hak saya,soalnya tidak ada alasan apa pun bagi mereka itu menguasai hak tanah perkarangan saya itu, mereka secara apa pun tidak bisa menunjukan surat hal itu sudah pernah saya pertanyakan tapi mereka tidak bisa menunjukan alasan haknya dan saya juga belum tau apakah ada pihak lain yang menyuruh mereka,tapi yakinlah jika ini saya laporkan ke pada polisi pasti akan terbongkar."Tandasnya.(SB)*

Post a Comment

0 Comments