PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

2024, Siapa Saja Dapat Dana Hibah Keagamaan Dari Pemkot Banjar

Banjar,LHI- Pj Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahidan Hidayati, S.E., S.H., M.Si., membuka acara kegiatan Sosialisasi Bantuan Dana Hibah Keagamaan yang bersumber dari APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Setda Kota Banjar, Rabu (17/01/2024).



 Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Sekretaris Daerah Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dari Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangaan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar serta Kepala Bagian Kesejahteraan  Rakyat Setda Kota Banjar.



 Sosilisasi dilaksanakan selama satu hari ini saja, dan diikuti  oleh 69 peserta yang merupakan perwakilan dari Lembaga Penerima Bantuan Dana Hibah Keagamaan yang bersumber dari APBD Kota Banjar Tahun 2024.



 Pj. Wali Kota Banjar menyerahkan secara simbolis Bantuan Dana Hibah Keagamaan dari APBD tahun Anggaraan 2024 kepada Ikatan Guru Raudhatul Anfal Kota Banjar sebesar 300 juta Rupiah yang diperuntukan sebagai insetif para Guru RA serta kepada DKM Baitus Sholihin Dusun Sukamaju Rt 6 Rw 5, Desa Mulyasari kecamatan Pataruman sebesar Rp 10 juta Rupiah, selain itu bantuan juga diserahkan kepada Pondok Pesantren Nurul Iman Azzahra,  Dusun sinarGalih Rt 3 Rw 2, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, sebesar Rp 20 juta Rupiah, dan untuk DTA Arrahmah Dusun Randengan 2 Rt 19 Rw 8, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja sebesar 10 juta Rupiah.



Kepala bagian kesejahteraan Sekretaris Daerah Kota Banjar dalam laporanya mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi tertib administrasi penyaluran dana hibah keagamaan di Kota Banjar.



"Dengan kegiatan ini, juga diharapkan seluruh Lembaga Penerima Bantuan Dana Hibah Keagamaan yang bersumber dari APBD tahun 2024, paham betul   pentingnya akan tertib administrasi penyaluran dana hibah keagamaan di Kota Banjar,"ujarnya .



Pj Walikota Banjar dalam sambutannya  menjelaskan, bahwa hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa kepada instansi vertikal di daerah, perusahan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyatakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntuknya  yang bersipat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus dan bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan  Pemerintah Daerah.



"Pertimbangan dari hasil KUA PPAS bahwa untuk Bantuan Dana Hibah Keagamaan Tahun 2024 hanya bisa mengakomodir sebanyak Rp 3.394.500.000,-(tiga miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus rupiah), yang dialokasikan khusus unyuk 69 lembaga yang tidak cair di tahun 2023," ujar Ida.



Dalam kesempatannya tersebut, Pj. Wali Kota Banjar juga menegaskan bahwa bantuan hibah keagamaan ini merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Beliau mengatakan, bahwa hibah ini harus dipergunakan sesuai dengan peruntuknya yang sesuai dengan pengajuan yang diajukan melalui propsal sebelumnya.



"Hibah ini harus dapat dipertangungjawabkan di dunia dan di akhirat kelak. Untuk itu, saya berharap penggunaan dana hibah tersebut tidak terjadi penyelewengan sedikit pun. Salahsatunya penguna dana hibah untuk pembangunan gedung, yang harus melampirkan foto-foto kegiatan sebelum dan sesudah pembangunan. Saya juga memohon maaf atas pergeseran Bantuan Dana Hibah Keagamaan Tahun 2023 ke  Tahun 2024, dan semoga bantuan dana hibah keagamaan ini juga dapat bermanfaat sebagaimana mestinya serta dapat dipertanggungjawabkan,"pungkas Wali Kota Banjar. (Ade Aris) 

Post a Comment

0 Comments