PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Periode 28 November 2023 – 22 Desember 2023


 


Pangandaran,LHI

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri selama tahapan kampanye, sebelum tanggal 21 Januari 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, media sosial. (22/12)

Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Langkaplancar

Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 s.d 13 Desember 2023 kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tercatat belum dilakukan secara menyeluruh oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Meskipun terdapat beberapa yang telah melakukan kampanye dengan metode ini. terkait dengan STTP atau surat pemberitahuan kampanye kepada Panwaslu Kecamatan Langkaplancar, Partai Politik sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan Langkaplancar dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Langkaplancar.

Dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Langkaplancar dan Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan.

Panwaslu Kecamatan Langkaplancar kabupaten Pangandaran telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki izin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas/Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang.


Pencegahan Panwaslu Kecamatan Langkaplancar

Dalam melakukan upaya pencegahan dalam masa kampanye, Panwascam parigi telah melakukan upaya pencegahan sejak dini dimulai dengan kegiatan Sosialisasi Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 bersama pengurus PAC Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kecamatan Parigi yang dilaksanakan sebelum penetapan Daftar Calon tetap (DCT) yaitu tanggal 1 November 2023.

Adapun yang disampaikan pada giat tersebut adalah mengenai ketentuan larangan-larangan dalam kampanye dan sekaligus menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pasca ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum dimulainya masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023.

“Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melakukan pencegahan berupa imbauan-imbauan tertulis kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 dan kepada stakeholder,” lanjutnya.

Adapun imbauan-imbauan tersebut adalah:

1. Imbauan terkait untuk mendukung pelaksanaan Kampanye yang damai dan sesuai dengan “aturan main”, juga Bawaslu Pangandaran melakukan Pencegahan di Internet dengan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (SIBER) Pada Pemilu Tahun 2024.

2. Imbauan dengan Nomor 371/PM.00.02/K.JB-13/11/2023 tanggal 1 November 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik setelah penetepan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk tidak melaksanakan Kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

3. Imbauan dengan Nomor 080/PM.02.02/K.JB-13/11/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditujukan kepada Partai Politik Se- Kabupaten Pangandaran untuk Mendaftarkan Tim dan/ Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta menyerahkan salinan salinan formulir pendaftaran pelaksana kampanye kepada Bawaslu Pangandaran. Pada Imbauan yang sama Partai Politik juga diimbau untuk melakukan koordinasi terkait pembukaan rekening dana kampanye dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU Pangandaran.

4. Imbauan dengan Nomor 400/PM.02.02/K.JB-13/11/2023 30 November 2023 yang ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan Pemberitahuan Tertulis atau membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) apabila akan melaksanakan Kampanye kepada Kepolisian dan menyampaikan salinannya Kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

5. Terakhir, imbauan Nomor 405/PM.02.02/K.JB-13/12/2023 tertanggal 07 Desember 2023 terkait dengan pencegahan netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan BUMD di Kabupaten Pangandaran, Bawaslu Pangandaran membuat surat Imbauan untuk tidak melakukan Tindakan yang dilarang dalam Tahapan Kampanye Pemilu.

“Terkait imbauan ini, surat langsung kami distribusikan kepada para pihak melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Langkaplancar sekaligus mendorong PKD untuk berkoordinasi dengan para pihak tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya sepanjang periode awal masa kampanye 28 November – 18 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Langkaplancar dalam setiap kesempatan rapat kordinasi rutin bersama PKD.

“Kami terus mendorong kepada seluruh jajaran PKD Se-Kecamatan Langkaplancar untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dalam setiap pengawasan masa kampanye dengan secara langsung mencegah apabila terjadi nopotensi dugaan pelanggaran dan melaporkan segala upaya tindakan pencegahan tersebut melalui laporan hasil pengawasan dan pencegahan. (MAMAT SUPAGI)***

Post a Comment

0 Comments