OKU Selatan LHI
Untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki buku/surat nikah serta status pernikahannya belum tercatat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan menginisiasi rencana program pelayanan terpadu Sidang Isbat Nikah.
Hadir dalam rapat ini Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda OKU Selatan, Rabu 01/11/23
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten OKU Selatan, Alfian Andriyanto, S.Sos., MM., dalam rapat koordinasi pelaksanaan pelayanan terpadu isbat nikah di Ruang Abdi Praja, Pemkab OKU Selatan, mengungkapkan, kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan dan Pengadilan Agama Muaradua.
Dikatakannya, status perkawinan yang belum tercatat ini akan menjadi hambatan dalam pengadministrasian salah satunya dalam dokumen kependudukan. "Melalui ini diharapkan terlaksana tertib administrasi kependudukan, terjamin ketertiban perkawinan, termsuk mengatasi masalah masyarakat yang anaknya belum memiliki akte," ungkapnya.
Setelah isbat nikah ini, lanjutnya masyarakat akan mendapatkan buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran secara gratis. Diungkapkannya, terkait berkas pendaftaran dari masyarakat yang sudah diterima terdapat lebih dari 120 berkas, hanya saja untuk tahun ini Pemkab OKU Selatan memfasilitasi 100 pasang. "Dan nanti akan dievaluasi, jika memang diperlukan kita akan laksanakan lagi di tahun 2024," ujarnya.
Ditambahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si, bahwa isbat nikah ini dilaksanakan untuk melegalkan secara ketatanegaraan tentang pernikahan warga, khususnya yang surat nikahnya belum terbit dan belum tercatat.
Menurutnya, kegiatan ini sangat positif untuk itu, diperlukan kerjasama antara Pemkab, Kemenag OKU Selatan dan Pengadilan Agama Muaradua. "Jadi ini akan menjadi dasar kita dalam menjalankan program ini," ungkapnya.
Terkait MoU, Asisten I mengharapkan agar teknis maupun draft kerjasama ini dapat disepakati dan diselesaikan, termasuk pasal-pasal yang ada dalam MoU ini yang di dalamnya juga dapat dilampirkan dokumen persyaratan permohonan isbat nikah ini.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Muaradua, Asyrof Sarifuddin, S.H.I dalam kesempatan yang sama menuturkan, bahwa kegiatan ini positif. Hanya saja, dalam penerimaan berkas permohonan peserta diharapkan dilakukan verifikasi yang ketat dan para peserta yang mengajukan berkas dapat jujur dalam mengisi formulir atau pengajuan berkasnya.
Terkait MoU, dikatakannya agar dapat segera diselesaikan baik teknis maupun draftnya sehingga pelayanan terpadu sidang isbat nikah ini dapat segera dilaksanakan. ( APZ )****
0 Comments