Rokan Hilir – LHI.
Ungkap Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Mulia Kepenghuluan Pulau Halang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil) berhasil meringkus 5 orang tersangka pelaku. Sabtu 30 September 2023. Pukul 05.30 WIB.
Ke 5 tersangka yang diringkus adalah Inisial RH alias Rudi ( 32) alamat Dusun Karya Kep. Pulau Halang Muka Kec. Kubu Babussalam, DH alias Handoko ( 29), HI ( 49), MI alias Maliki ( 40 ) dan HD (28) yang sama sama alamat Dusun Mulia Kepenghuluan Pulau halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan Pengungkapan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu oleh Jajaran Polres Rohil di Polsek Kubu ini.
"Awalnya, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Noffenda mendapat informasi dari mayarakat yang dapat di percaya bahwa di Dusun Mulia Kep Pulau Halang Kecamatan Kubu Babussalam, Tepatnya di sebuah rumah milik saudara MI, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian Ps.Kanit Reskrim meneruskan informasi tersebut kepada kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan SH, selanjutnya kapolsek Kubu memerintahkan tim opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, dan tim opsnal yang di pimpin oleh Aipda Dedy Noffendra, langsung menuju ke rumah yang di maksud.
Tiba di lokasi rumah Milik saudara Maliki dan Tim Opsnal Polsek KUBU langsung melakukan Tindakan Penggerebekan terhadap 5. Orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama saudara Maliki, Hanafi, David, saudara Rudi dan saudara Handoko, yang sedang berada di didalam Kamar rumah Kontrakan tersebut.
Pada saat dilakukan penggerebekan, saudara Rudi didapati sedang duduk menghimpit tas Ransel Warna Hitam .Lalu dilakukan lah Interogasi terhadap 5 orang laki-laki, dan salah satu dari Tim langsung memanggil Kepala dusun setempat. Setelah Kepala dusun yang bernama saudara Mariono datang.
Kemudian, Ps.Kanit reskrim Polsek Kubu langsung menunjukan Surat Perintah Tugas dan selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan Penggeledah,di temukan di balik tas ransel warna Hitam 1 Plastik Kresek berwarna Pink, selanjutnya Ps.Kanit reskrim polsek Kubu langsung memerintahkan Kepala dusun saudara Mariono untuk membuka Plastik Kresek tersebut.
Pada saat dibuka ternyata didalamnya terdapat 20 bungkus Plasitik bening kosong, 2 kotak Rokok, 1 Potong pipet, 1 buah Kaca pirex, 3 buah Mancis, 1 buah timbangan digital. saat Kepala membuka Kotak Rokok Sampoerna, ternyata didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening Klip Merah berukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu Tim Opsnal Polsek Kubu langsung menginterogasi ke 5 Orang laki-laki yang di amankan dengan cara memisahkan Ke-5 orang laki-laki tersebut. Dan setelah dilakukan Interogasi ternyata Plastik Kresek warna Pink tersebut adalah Milik saudara Rudi, yang merupakan pengakuan dari 4 orang laki-Laki, dan saudara Rudi lalu mengakui bahwa Plastik Kresek Warna Pink yang dihimpit oleh Tas ransel merupakan miliknya yang didapatkannya dari saudara Icud.
Dengan BB terkait yang didapat berupa 1 Bungkus Plastik bening Klip Merah berukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 20 bungkus Plasitik bening kosong, 2 kotak Rokok,1 potong pipet, 1 buah Kaca pirex, 3 buah Mancis, 1 buah timbangan digital langsung, 1 unit handphone Merk Nokia,1 unit Handphone merk Realme warna Biru dan membawa 5 orang yang di duga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti ke polsek kubu guna proses pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine tersangka, ke 5 nya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Untuk sangkaan Pasal Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Aipda Dewy Satria. (SB)
0 Comments