Rokan Hilir – LHI.
Kembangkan kasus sabu di Dusun Mulia Kepenghuluan Pulau Halang, Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil, kembali lakukan penggerebekan rumah dan ringkus 2 tersangka susulan. Sabtu 30 September 2023. Pukul 06.30 WIB.
Berhasil Diringkus Inisial JH alias Icud (49) dan DW Nasution alias Deka (42 ). Diringkus di rumah tersangka DW Nasution alias Deka di Dusun Karya Kep. pulau halang muka Kec. kubu babussalam Kab. Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan pengembangan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, oleh Jajaran Polres Rohil ini.
"Dimana sebelumnya tim opsnal polsek Kubu yang di pimpin oleh Ps.Kanit Reskrim Aipda Dedy Noffendra berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara inisial RH alias Rudi ( 32) alamat Dusun Karya Kep. Pulau Halang Muka Kec. Kubu Babussalam, DH alias Handoko ( 29), HI ( 49), MI alias Maliki ( 40 ) dan HD (28) yang sama sama alamat Dusun Mulia Kepenghuluan Pulau halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan hilir.
Yang mana dari keterangan saudara Rudi ianya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saudara Icud, lalu diketahui bahwa saudara Icud sedang berada di rumah saudara Deka, lantas Tim opsnal langsung menuju ke rumah saudara Deka untuk dilakukannya pengembangan,l.
Setibanya di rumah tersebut, lalu salah satu Tim Opsnal langsung menuju kesamping rumah saudara Icud dan Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ps.kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Noffendra melakukan Pengerebekan di Rumah Milik saudara Deka, dan pada ada saat dilakukan Penggerebakan di amankan lah 1 orang laki-laki yang bernama saudara Deka.
Pada saat saudara Deka di amankan ternyata di dalam kamar depan rumah saudara Deka ada saudara Icud, yang dikarenakan ianya mendengar ada Pihak Kepolisian yang datang lalu saudara Icud ini membuang Barang Bukti berupa 9 Paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah itu lalu salah satu Tim Opsnal yang berada di samping Rumah saudara Deka melihat bahwa saudara Icud membuag 9 paket Plastik bening dari jendela samping kamar tersebut kemudian salah satu tim Opsnal mengamanakan 9 paket Plastik bening yang dibuang oleh saudara Icud dan membawa ke dalam rumah saudara Deka.
Selanjutnya saudara Icud langsung di amankan lalu di bawa ke Ruang Tengah rumah saudara Deka dan di lakukan Interogasi bahwa benar dari pengakuan saudara Icud dialah yang membuang 9 Paket Plastik Bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut, setelah itu Tim Opsnal memanggil Pak RT setempat untuk mendampingi pada saat dilakukannya penggeledahan rumah saudara Deka.
Setelah Pak RT yang bernama saudara Hasan Basri tiba, lalu Ps.kanit langsung menunjukan Surat perintah Tugas kepada ketua RT dan selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara Deka, lalu di temukan 1 unit Timbangan digital dan 1 dompet warna Hitam di kamar saudara milik saudara Icud.
Di dalamnya berisikan 2 Bungkus plastic bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di lapisi dengan 1 helai Tisu warna Putih. Sejalanjutnya Tim opsnal melanjutkan Penggeledahan lagi dan di temukan lagi 1 buah Guci di bawah Kasur saudara Deka.
Didalamnya berisikan 2 Bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukannya penggeledahan Tim opsnal mengintrogasi Kembali 2 orang laki-laki yang diamankan Bernama saudara Icud dan saudara Deka mengakui bahwa 9 Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika dan 2 Bungkus Plastik Bening yang ditemukan didalam Dompet adalah milik saudara Icud sendiri yang didapatkanya dari saudara inisial D yang tinggal di bagan siapi-api
Sedangkan 2 bungkus Plastik bening yang di temukan di didalam Guci adalah milik saudara Deka sendiri yang didapatkannya dari saudara Icud tersebut. Kemudian Tim opsnal polsek Kubu juga mengamankan 13 bungkus pelastik Bening Klip Merah yang di dalam nya di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone Merk Oppo warna silver,1 buah Guci, 1 helai tisu, 1 buah dompet warna hitam, 1 Unit timbangan digital, 31 Plastik kosong klip merah dan membawa 2 orang yang di duga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti ke polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut," terang Aipda Dewy Satria.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin, setelah itu saudara tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (SB)
0 Comments