Rokan Hilir - LHI
Residivis penggelapan sepeda motor pada tahun 2016 Inisial SP Marpaung alias Sabar (23) alamat Jl. Perkebunan Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. ( Rohil). Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rohil.Jumat 6 Oktober 2023. Pukul 19.30 WIB.
Residivis yang mengaku belum bekerja kepada pihak berwajib ini, ditangkap atas laporan korban Juminarti (30) seorang pemilik kedai yang mengalami kecurian barang barang seperti berbagai jenis rokok dikedai miliknya di Jln Lintas Bagan Siapiapi, Dusun Darma Utama Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Minggu 1 Oktober 2023. Pukul 22.30 WIB. Hingga Juminarti dirugikan mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) oleh Polsek Rimba Melintang.
Diterangkan oleh saudari pelapor, pada saat itu pelapor datang kekedai miliknya untuk menghidupkan lampu, dan setelah menghidupkan lampu kemudian pelapor melihat pintu belakang kedai dalam keadaan terbuka, dan pelapor melihat rokok didalam steling sudah kosong, selanjutnya pelapor langsung menelepon adik pelapor yang bernama saudari Sifa ( saksi) yang merupakan penjaga kedai milik pelapor tersebut, kemudian setelah adik dan keluarga pelapor datang, mereka langsung mengecek barang barang yang ada didalam kedai pelapor dan didapati sudah banyak yang hilang, " kata Aipda Dewy Satria, menjelaskan.
Selanjutnya pelapor bersama dengan keluarga pelapor mencari diseputaran kedai dan ketika dalam pencarian pelapor menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 2 bungkus rokok merek magnum mild, 1 bungkus rokok merek club, 1 bungkus rokok merek on bold, 1 bungkus rokok merek gudang garam merah, 1 bungkus rokok merek bull, 1 bungkus rokok merek surya, 1 bungkus rokok merek dji sam soe, 1 bungkus rokok merek delapan tujuh yang terletak diatas tanah yang posisinya berada sekitar 50 meter dari belakang kedai milik pelapor, adapun barang barang tersebut adalah milik pelapor.
Lalu pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira jam 01.00 wib, ketika pelapor bersama dengan keluarga pelapor masih melakukan pencarian di seputaran kedai tersebut, kemudian pelapor melihat bahwa ada 1 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk CBR 150 warna putih lalu lalang didepan kedai milik pelapor, tidak lama kemudian sekira jam 04.00 wib pelapor melihat 1 orang yang tidak dikenal tersebut memarkir sepeda motor nya di areal SPBU yang posisinya berjarak sekitar 100 meter dari kedai pelapor.
Kemudian pelapor mengintai gerak gerik orang yang tidak dikenalnya tersebut, yang mana ianya berjalan menuju ke arah belakang kedai pelapor tempat ditemukan barang - barang miliknya tadi, lalu keluarga pelapor langsung mengejar orang tersebut dan ianya bergegas lari mengarah kebelakang rumah warga dan dikarenakan posisi dibelakang rumah warga dalam keadaan berlumpur dan orang tersebut berhasil lari, selanjutnya pelapor langsung mengamankan 1 unit sepeda motor merk CBR 150 yang sebelumnya dikendarai oleh orang tersebut.
Barang barang milik pelapor ini yang hilang adalah 4 slop rokok merek gudang garam merah, 2 slop rokok merek sampoerna mild, 1 slop rokok merk on bold, 1 slop rokok merk bull, 1 slop rokok merk club,1 slop rokok merk dji sam soe filter, 25 bungkus rokok merk magnum mild, 9 bungkus rokok merk marlboro black, 15 rokok merk surya besar, 15 rokok merk surya kecil, 7 bungkus rokok merk LA, 17 rokok merek sampoerna hijau, 10 bungkus rokok merek insta, 10 bungkus rokok merk dji sam soe filter, 8 rokok merek marlboro putih, 2 kaleng rokok surya kaleng, 4 buah tabung gas, dan uang tunai sebesar Rp.4 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp. 10.216.000.- Selanjutnya pelapor mengumpulkan saksi – saksi dan mengumpulkan barang bukti dan membawanya Kepolsek Rimba Melintang dan melaporkan kejadian tersebut," jelas juru bicara kehumasan Polres Rohil Aipda Dewy Satria.
Menindak lanjuti laporan tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Aan Efendi, S.H mendapatkan informasi bahwa salah satu dari orang tua diduga pelaku (pemilik sepeda motor yang tinggal di TKP) ada datang dan menjumpai saudara Udin (adik Korban) untuk mediasi dan berdamai karena pelaku atas nama saudara SP Marpaung alias Sabar ini , sudah mengakui perbuatannya melakukan pencurian, namun pihak Korban tidak menyetujui mediasi dan perdamaian tersebut.
Kemudian Tim Opsnal, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H, M.H dan Kapolsek lalu memerintahkan Tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku saudara SP Marpaung alias Sabar ini dirumahnya. Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk CBR 150 warna putih dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tuduhan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana," jelas Aipda Dewy Satria, menyudahi.(SB)
0 Comments