PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Denda Adat Rp.800 Juta Dibayar PT. Mentobi Makmur Lestari

 


Kab. Sukamara, LHI

Setelah sekian lama dan beberapa kali pertemuan yang tentunya cukup alot setiap diadakan pertemuan, Senin  28 Agustus 2023 bertempat di kediaman   Juran di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara-Kalteng, pihak manajemen PT. Mentobi Makmur Lestari atau MMaL akhirnya membayar 800 juta rupiah denda adat, karena terjadi penggusuran makam leluhur , Juran Cs oleh pihak PT.MMaL.

Dalam acara itu dihadiri beberapa unsur, baik dari  pihak para ahli waris, pihak PT. MMaL, Dandim Kabupaten Lamandau, Kantibmas untuk Desa Kenawan dari Polsek Permata Kecubung dan Pengurus Tariu Borneo Bangkule Rajakng  (TBBR) Lamandau Mangku Rudi Pelfito, dan tak ketinggalan para awak Media LINTAS HUKUM INDONESIA/LHI yang ikut meliput.

Kegiatan pertemuan ini berlangsung di Desa Kenawan wilayah administratif Kabupaten Sukamara. Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa unsur aparat pemerintahan Kecamatan Permata Kecubung tidak kelihatan hadir.

Saat ditanya oleh LHI, via WhatsApp Camat Permata Kecubung   Didik Sunarya,S.Sos mengatakan tidak ada pemberitahuan atau undangan. Beliau justru heran dan mengatakan kurang sepakat hal seperti ini terjadi di dalam wilayah administratif Kabupaten Sukamara, padahal mediasi-mediasi sebelumnya pihak Kecamatan Permata Kecubung diikutsertakan namun saat realisasi pembayaran tidak diundang.

Begitu juga Kapolsek Permata Kecubung   IPDA Priyoko, S.I.K, S.IP mengatakan tidak ada undangan resmi namun terus memonitor. Berhubung hal ini cukup membingungkan, maka awak Media LHI menghubungi dan mempertanyakan kepada pihak PT. MMaL.

 Melalui  Syahrir menerangkan bahwa pihak mereka sudah berusaha menghubungi Kepala Desa Kenawan namun yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas keluar. Pak Syahrir berpendapat yang mengundang pihak Kecamatan itu adalah Pemdes Kenawan bukan pihak mereka.

Saat acara, ada beberapa pihak yang diberi kesempatan untuk berbicara.Pihak Dandim Lamandau mengatakan bahwa selalu siap mendampingi dan menjembatani setiap persoalan di tengah masyarakat dan Dandim menegaskan tidak ada keberpihakan, tetapi kami selalu menjadi penengah.

Pihak PT. MMaL dalam penyampaiannya, bahwa  pertemuan ini adalah tindak lanjut pembicaraan yang sudah dikomunikasikan dengan pihak ahli waris. Masyarakat dan pihak Perusahaan hidup berdampingan, kadang ada saja sedikit persoalan namun pastilah selalu ada jalan keluar. DPD TBBR, bapak Mangku Rudi Pelfito dengan tegas meminta agar semua kejadian hari ini  dijadikan pembelajaran untuk semua. Agar selanjutnya setiap Perusahaan selalu menghormati hak-hak masyarakat. Dimanapun pasti ada adat, ada aturan dan semua itu harus dihargai.

Diakhir acara, saat ditanya, pihak PT. MMaL mengatakan siap menghargai adat istiadat masyarakat disekitar perusahaan, dan areal tanah pemakaman tidak akan ditanami sawit tetapi akan ditanami pohon buah-buahan untuk para ahli waris. Selanjutnya dibacakan Berita Acara (BA)  yang ditandatangani pihak PT. MMaL dan para ahli waris serta para Saksi, dan setelah itu serah terima uang dendapun dilaksanakan. Acarapun berakhir sekitar pkl 17.00 Wib.(AGUS, /HELEN)***

Post a Comment

0 Comments