PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Hakim PN Dumai Gelar PS ,Tergugat Akui Penerima Hibah Ada Dua Orang



Dumai - LHI

Walau pun hampir setengah hari Kodya Dumai diguyur hujan deras,namun semangat melaksanakan tugas dalam mengadili Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Dum  tetap dilaksanakan,Kali ini ketua majlis hakim PN Dumai tanpa dihadiri dua orang anggota majlis hakim hanya di damping Panitra dan salah satu honorel dari PN Dumai tetap melakukan Pemeriksaan Setempat pada objek gugatan RA.Murniati melawan tergugat Sujarwo sebagai penerima hibah dari Alm Jumingan yang berlokasi di Jl.Aripin Ahmat,RT.01 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kodya Dumai Provinsi Riau "Senin 14 /08/2023.

Pada acara pemeriksaan setempat itu  selain dihadiri ketua majlis hakim juga dihadiri Sujarwo pihak tergugat  didampingi PH nya Ruby Raj, SH, MH dari kantor hukum Philospohia Pekan Baru dan juga turut hadir para saksi- saksi Sukirman  serta hadir Sunarto Kasi Pemerintahan dari kantor Kelurahan Mundam serta

hadir juga PH pengugat tanpa dihadiri para saksinya dan RA Murniati sebagai penggugat.

Pada acara pemeriksaan setempat itu terlihat Sujarwo sebagai tergugat dan PH RA.Murniati saling berbeda pendapat menunjukan tanda batas tanah yang jadi objek perkara.

Menurut PH RA Murniati bahwa dalam gugatan sebelah Utara tanahnya  dulu berbatas denga parit dan sekarang berbatas dengan jalan sambil menunjukan mata angin sebelah utara sedangkan menurut Jarwo bahwa sebelah Utara itu bukan seperti arah yang ditunjuk oleh PH pengugat tapi bergeser sambil menunjukan arah utara yang berbeda dengan yang ditunjuk arahnya oleh PH penggugat, kemudian arah batas timur masing-masing pihak sependapat

Sujrwo dihadapan majlis hakim mengaku sebagai pemegang hibah tanah dari Alm Jumingan bersama Suprianto yang sekarang tinggal di Medan,Namun seketika ditanya masing- masing letak tanahnya oleh ketua majlis hakim,Sujarwo mengaku tanah ini belum ada dibagi bersama Suprianto,jadi belum tau sebelah mana miliknya atau sebelah mana milik Suprianto,namun dalam gugatan pengugat hanya dirinya sendiri yang digugat.

Kembali majlis hakim menanyakan kepada PH pengugat bahwa tanah yang digugat itu adalah semua luas yang ditermasuk dalam gugatan namun pengugat menyatakan bahwa luas semua tanah yang digugat itu penerima hibahnya ada dua orang dan belum dibagikan jadi belum tahu yang mana milik dia sebagai tergugat dan yang mana milik Suprianto ulasnya kembali. SB)*

 

Post a Comment

0 Comments