PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

DPRD Pangandaran Gelar Seminar Penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Tahun 023



Pangandaran, LHI.

DPRD Kabupaten Pangandaran Melaksanakan kegiatan Seminar Penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023, pada Senin (31/7/2023)

Hadir pada kegiatan tersebut, Unsur pimpinan DPRD dan Anggota DPRD kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah kabupaten Pangandaran, para syltaf ahli, para asisten, para kepala SKPD, para Camat lingkup Kabupaten Pangandaran, dan tamu undangan lainnya.

Melalui sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan rasa syukur kepada Alloh SWT bahwasanya atas Rahmat dan karunia-Nya kita masi diberikan kesempatan berkumpul bersilaturahmi pada acara seminar penyusunan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2023.

Adapun Raperda inisiatif DPRD dimaksud sebagai berikut;

1. Pendataan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah terlantar.

2. Penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

3. Penyelenggaraan Peternakan dan kesehatan hewan.

4. Penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Masih kata Asep Noordin, keempat Raperda tersebut telah tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 3 OKTOBER 2022, dengan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat NO 188.4/PTS 31-DPRD/2022.

"Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Mengenai masalah tersebut dalam rancangan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/ Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Dijelaskan Asep Noordin, Raperda tentang pendataan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah terlantar, merupakan kebijakan yang dilakukan sebagai upaya dalam penertiban lahan pertanahan, baik kawasan hutan maupun non kawasan hutan, karena tanah merupakan modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Maka kami menganggap perludi lakuka penataan kembali dan optimalisasi pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan serta pemeliharaan tanah .

Raperda tentang penyediaan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan di maksudkan untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah kabupaten Pangandaran dalam penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di kabupaten Pangandaran, hal itu dilakukan karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Selanjutnya Raperda tentang rancangan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dibentuk tujuannya untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Pemerintah daerah bertanggung jawab melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewani dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan dalam rangka mewujudkan kedaulatan kemandirian dan ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal angan yang aman, sehat, utuh dan halal, serta terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan.

Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dibentuk karena Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, Poko kaidah fundamental negara Indonesia.

Sumber dari segala sumber hukum serta jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia wajib diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana Amanat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. (AS)

Post a Comment

0 Comments