PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Ini di Pangandaran: Warga Desa Sukaresik Pertanyakan Status Tanah Harim Yang Bersertifikat


Pangandaran LHI

Puluhan warga Desa Sukaresik yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Penyelamat Tanah Pengangonan (FORKOMPENTAGON) berharap ada peninjauan ulang terkait tanah harim yang di klaim kepemilikannya  oleh salah seorang dengan bukti sertifikat tanah.Karena masyarakat merasa janggal dengan sertifikat tersebut, pasalnya tanah ini berada antara harim sungai dan harim laut.

Seperti disampaikan salah satu warga bernama Edin yang akrab disapa Lalay, bahwa saat ini masyarakat Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran keberatan atas tanah pengangonan yang merupakan harim sungai dan harim laut namun sudah bersertifikat. Kamis (6/6/2023).

Menurutnya, tanah ini merupakan tanah harim, lokasinya berada di sela harim sungai dan harim laut, sepengatahuan kami tidak mungkin tanah harim bisa di sertifikatkan, jelasnya.

Padahal sebelum di kelola tanah ini seperti tanah terbengkalai, setelahnya lokasi ini terlihat indah dan ramai dikunjung orang, tiba tiba ada orang yang mengaku pemilik dengan bukti sertifikat.Kami butuh penjelasan yang masuk logika, karena tanah seluas 11 hektar ini letaknya berada pada harim sungai besar dan harim laut, dan sepengatahuan kami selaku masyarakat, tanah harim tidak bisa menjadi hak milik.

Mengenai kedudukan/status hukum dari Tanah Timbul itu sebagai Tanah Baru yang terjadi secara alami merupakan Tanah Negara. Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara bahwa: Tanah timbul adalah yang dikuasai penuh oleh Negara.

Sekalipun bisa disertifikatkan ,lanjut Edin, itu harus melalui Redis den penggarapnya warga setempat, bukan warga luar Desa Sukaresik. Dengan artian Tanah tersebut di garap oleh warga sekitar dengan kurun waktu sekitar 25-30 tahun, lalu di mohonkan ke pihak Pemerintah untuk di Rediskan.

Saat ini tambah Edin, Tanah Taman Cemara ini ada yang mengaku dengan dalih dirinya sebagai pemilik tanah yang sah dengan bukti kepemilikan adalah Sertifikat. Dan anehnya pemilik sertifikat itu bukan warga setempat.

” Kami sebagai warga Sukaresik jelas akan mempertahankan tanah tersebut sebagai Tanah Desa dan keberatan kalau tanah tersebut disertifikatkan atau tanah tersebut bersertifikat. Tolong kami minta penjelasan mengacu keaturan atau Undang-undang agraria yang mana. ” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Sukaresik Mumu membenarkan, bahwa tanah harim yang saat ini dikelola masyarakat sebagai destinasi wisata Tanjung Cemara menjadi perhatian kami,

Pasalnya tanah tersebut ada yang mengklaim kepemilikannya dengan bukti sertifikat.Awalnya tanah tersebut jarang dilewati orang dan penuh dengan rerumputan, setelahnya dirawat bahkan sudah ditanami pohon Cemara dan menjadi ramai didatangi pengunjung, tiba tiba ada orang yang mengklaim.Kami selaku pemerintah tentu akan melakukan upaya-upaya sesuai harapan warga, bahkan kami sudah melakukan koordinasi, komunikasi dengan BPN Provinsi, paparnya.

Harapan kami juga sama dengan masyarakat, tanah itu harus kembali ke pemerintah desa Sukaresik, karena tanah tersebut merupakan harim sungai besar dan harim laut, karena tanah tersebut letaknya dihimpit oleh sungai,laut, dan muara, kalaupun mau dikelola tentu seharusnya oleh masyarakat sekitar dan tidak boleh ada hak kepemilikan, pungkasnya. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments