PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Bupati Pangandaran Menijau Lokasi Tanjung Cemara Yang Dipersoalkan Warga


Pangandaran LHI

Persoalan Tanah harim yang dikelola warga menjadi destinasi Tanjung Cemara yang di indikasi sudah bersertifikat milik perorangan belum juga selesai, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata turun langsung ke lokasi. Senin (10/7/2023)

Seperti yang disampaikan salah satu warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang juga koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Tanah Pengangonan (FORKOMPENTAGON) bernama Edin yang akrab disapa Lalay, dirinya merasa heran kalau benar tanah pengangonan yang letaknya di sela sempadan pantai dan sungai sudah bersertifikat, pertanyaannya apaka bisa tanah harim bisa di sertifikatkan??,Jelasnya.

Alhamdulillah persoalan ini mendapat respon positif dari pemerintah, sehingga Pak Bupati turun langsung ke lokasi.Kami selaku masyarakat Desa Sukaresik, berharap pak Bupati dapat membantu menyelesaikan keluh resah kami, jelas Edin.

Edin berpendapat, "penerbitan sertifikat dinilai cacat hukum karena tanpa disertai dasar hukum yang jelas. “Harim laut dan harim sungai tidak bisa dimiliki oleh perseorangan, apa lagi disertifikatkan,” tegasnya.

Kami ingin tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Desa Sukaresik, kalaupun ada investor yang menginginkan pengembangan wisata kami tidak keberatan, tegasnya, namun tanahnya jangan menjadi hak milik.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata disela peninjauan lokasi tanjung Cemara menyampaikan, disini saya ingin melihat lokasi Tanjung Cemara yang saat ini jadi rebutan antara pemilik sertifikat dengan warga. “Saya tentu akan menyikapi persoalan ini, dan selaku pemerintah harus Arif dalam melihat persoalan, disini ada masyarakat, dan investor mempunyai sertifikat, dankarena persoalan karena tanah ini sudah bersertifikat sementara masyarakat keinginannya begini, nah ini perlu seni untuk cari jalan keluar yang dua duanya bisa tersenyum,” jelas Jeje.

"Penerbitan sertifikat kan itu ranahnya BPN, dan ini terjadi redis sejak jaman Orde Baru, tapi yang jelas kita mencari cara bagaimana agar kedua belah pihak sama sama senang.

Yang jadi pangkal persoalan tanah ini dalam proses redis, seperti kita contohkan di wilayah batu hiu, disitu juga kan banyak yang sudah bersertifikat."Nah jadi emang kita ini diwarisi oleh persoalan persoalan masa lalu, sekarang tinggal nyari solusi agar kedua duanya dapat senyum semua, pungkasnya. (AS)**

 

 

Post a Comment

0 Comments