PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Ayah Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Hingga Hamil Dilaporkan ke Polsek Pujud



Rokan Hilir - LHI

Seorang Pria usia 44 tahun, inisial LA alias AL alamat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Senin 10 Juli 2023. Pukul 16.00. WIB. Kemarin.

Pria mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas itu dilaporkan oleh istrinya inisial LS ( 38 tahun) atas aksi bejad LA alias AL yang juga suaminya itu tega berbuat berbuat bejad terhadap anaknya yang tidak lain adalah anak kandungnya yang masih sekolah dan berusia 16 tahun hingga hamil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terlapor oleh Polsek Pujud Polres Rohil ini.

Telah diterima Laporan Polisi dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap AKP Juliandi.

Dikatakan AKP Juliandi," Pada hari Senin tanggal 10 juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi yang berinisial saudari RKY, yang merupakan adik kandung pelapor datang kerumah pelapor untuk menjumpai pelapor dan memberitahukan bahwa perut korban yang merupakan anak pelapor seperti orang hamil.

Merasa curiga, lalu saudari pelapor ini membeli alat test kehamilan / test pack,  kemudian pelapor dan saksi melakukan test kehamilan kepada korban menggunakan test pack yang dibeli oleh pelapor, dari hasil tes itu didapati hasil test pack tersebut garis dua / positif hamil

Selanjutnya pelapor dan saksi melakukan interogasi kepada korban dan korban mengakui bahwa yang menghamili korban adalah suami Pelapor sendiri yang tidak lain adalah ayah kandung korban, dan korban juga mengakui bahwa pertama kali terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar tahun 2017 dirumah mertua pelapor yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

Dan terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari jumat tanggal 10 Juli 2023 pukul 13.00 WIB dirumah pelapor yang terletak Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang mana korban juga mengakui bahwa setiap bulan terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Pujud, Dan Pada saat pelapor melapor kepolsek pujud,

pelapor bersama saksi juga menyerahkan tersangka. Untuk barang bukti, Visum Korban 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 helai Bra warna putih," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.dan helai celana dalam wanita warna hijau.

Untuk mempertimbangkan jawabkan perbuatannya tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya."(SB)

 

Post a Comment

0 Comments