PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

DPRD Pangandaran Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Pangandaran Tahun 2022


Pangandaran, LHI.

DPRD Pangandaran gelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan BPKRI Atas Loporan Keuangan Pemda Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022

Kegiatan Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan BPKRI Atas Loporan Keuangan Pemda Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022 tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin. H.M.M, serta dihadiri Sekertaris Daerah kabupaten Pangandaran, Kepala Bapeda, Kepala BKAD, Kepala Bapenda unsur pimpinan dan anggota DPRD serta tamu undangan lainnya. (7/6/2023)

Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa setelah menerima hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2022 dari BPK RI kepada DPRD Kabupaten Pangandaran pada tanggal 9 Mei 2023, berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja.

Selanjutnya berdasarkan  ketentuan pasal 180 ayat (1) peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran no 1 tahun 2019 tentang tata tertib menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 dalam rapat pansus yang dibentuk berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah.

Dengan kesungguhan Panitia Khusus III serta bantuan dan kerjasama dari tim anggaran pemerintah daerah dan SKPD terkait, maka pembahasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2022 dapat kami selesaikan.

Pada kesempatan ini, Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pangandaran melaporkan hasil pembahasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2022.

Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa BPK-RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten Pangandaran telah mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Asep Noordin menambahkan, laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian tersebut bagi pemerintah dan masyarakat kabupaten Pangandaran cukup membanggakan, walaupun harus disadari bersama tentu terdapat ketidak sesuaian dari prinsip akutansi, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah.

Berdasarkan opini dimaksud, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi atas semua populasi dan melakukan koreksi serta penyesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.

Berdasarkan kajian, telaahan dan analisa panitia khusus III, inti pokok permasalahan dari seluruh temuan berujung pada beberapa hal sebagai berikut :

1. Sumber daya manusia

2. Sistem pengendalian intern dan

3. Kurangnya pemahaman dan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, untuk perbaikan itu semua diperlukan komitmen yang kuat dari Bupati Pangandaran dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperbaiki dan melakukan perubahan kearah yang lebih baik, serta memonitor perkembangan penyelesaian temuan BPK yang dilakukan seluruh kepala SKPD untuk memastikan perbaikan tersebut telah dilaksanakan.

Komitmen tersebut agar dijabarkan dengan menyusun action plan (rencana aksi) yang harus dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh SKPD dan bukan hanya terbatas pada SKPD yang menjadi temuan BPK.

Dengan mendapatkan opini wajar dengan pengecualian, pemerintah harus menyajikan proses transaksi keuangan yang didukung dengan bukti dan data-data yang valid dan relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya.

Akhirnya Panitia Khusus III memutuskan dan menetapkan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

1. Terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, agar setiap SKPD dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

2. Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar melakukan penilaian risiko dan merancang strategi mitigasi untuk meminimalkan dampak keuangan atas kebijakan percepatan pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026 yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.

3. Berkaitan dengan penerapan kebijakan defisit APBD dan pinjaman daerah agar mengacu pada peraturan menteri keuangan no 117/PMK.07/2021 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD,batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2022.

4. Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar menyusun road map dan strategi pelunasan utang jangka pendek.

5. Dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2023, TAPD agar memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan pendapatan daerah yang rasional, ketentuan batas maksimal defisit dan pinjaman daerah yang diperbolehkan, serta hasil evaluasi pemerintah provinsi Jawa Barat.

6. Para kepala SKPD agar lebih cermat dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan subtansi belanja saat penyusunan rencana kegiatan anggaran (RKA) SKPD.

7. Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar menetapkan SKPD yang berwenang mengelola retribusi pemakaian kios wisata oleh pihak ketiga, serta mengenakan retribusi pemakaian kios dikawasan wisata.

8. Para kepala SKPD agar lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, serta meningkatkan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

9. Terkait laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, tindak lanjut diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari, dan mempersiapkan sumber daya manusia dalam melakukan penerapan laporan keuangan berbasis akrual.

10. Pemerintah kabupaten Pangandaran agar melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Ciamis terkait status bangunan kios pada pasar wisata.

11. Para kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang berada dalam penguasaannya

Demikian beberapa rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap tindak lanjut LHP BPK RI. (AS)

Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut serta memuat rencana aksi (action plan) terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam kurun waktu 60 hari.

Setelah itu melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan, agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu.

Selanjutnya, kita semua perlu melakukan telaah yang komprehensif atas laporan hasil pemeriksaan BPK ini dengan rencana aksi yang tepat dan komitmen yang tinggi dari Bupati Pangandaran dan para pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Pangandaran, kami yakin pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah akan meningkat kualitasnya. (AS)

Post a Comment

0 Comments