PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

5 Pelaku Pengeroyokan Di Tangkap Sat Reskrim Polres Banjar

Banjar, LHI,- Sat Resktim (satuan Reserse Kriminal) Polres Banjar Polda Jabar Berhasil menangkap 5 Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dengan mengunakan stick baseball.


Penganiayaan korban inisial SA yang jadi korban,pengerokaan oleh 5pelaku tersebut.terjadi pada hari minggu tangal 18 juni 2023 sekitar pukul 01.30 wib lokasi di patiukur lingkungan Banjar kolot Rt02/12 kel urhan Banjar kecamtan Banjar kota Banjar.


AkBP Bayu catur Prabowo S.H.S.I.K.M.M Kapolres Banjar mengatakan pelaku 5 orang trsebut berhasil diamankan tidak lebih dari 12jam,bermula korban bersama 2 temanya lagi membantu mendorong sepeda motor temannya.tidak lama para pelaku ini lewat,kemudian putar balik menghampiri korban di TKP lalu mendorong korban dan temannya.korban terjatuh para pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban(19/06/2023)


Kami sangat menyayangkan atas ke jadian ini, kedepan kami akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk lebih melakukan Sosialisasi terhadap siswanya,serta melakukan pengecekan  siswa yang tergabung dalam geng /Gerombolan motor.kejadian ini tidak boleh terulang kembali.Ucapny

Kapolres Banjar pada Pres di depan Reskrim Polres Banjar.



Kapolres Banjar mengimbau kepada para orangtua agar selalu lebih memperhatikan anaknya,khususnya pada malam hari agar anaknya tidak ikut-ikutan geng atau gerombolan motor.


Korban maupun pelaku ini masih pelajar dan di bawah umur masih perlu perhatian serta bimbingan orangtua,untuk lebih di perhatikan bersama.


Kasat Reskrim AKP Ali Jupri S.H.M.M.mengatakan penerpaan pasal terhadap ke 5  orang tersebut, yakni WA(15) AG(15) TY(14) NW(15) dan DM(14)dengan pasal 2 qyat 1undang-undang Darurat No12 Tahun 1951,pasal 170 ayat (1) dan ayat(2) butir ke 1 KUHP pidana,pasal 351  ayat 1 KUHP pidana.Pasal 55 KUHP pidana,pasal 56 KUHP pidana,pasal 80 ayat (1)dan atau pasal 80 ayat (2)pasal 76C undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara.


Berapa barang bukti kami Amankan 2unit sepeda motor Merek Honda Sonic yang di gunakan oleh pelaku.1buah stick baseball yang  di gunakan pelaku untuk pemukul.1 bata besi dan 1 buah Barnekel /keling ucap kasat Reskrim. (Ade Aris)

Post a Comment

0 Comments