DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Cakades Serumpun Jaya BPRRT Laporkan Dugaan Kecurangan Saat Pilkades



OKU Selatan LHI

Pemilihan Cakades Serumpun Jaya Buay Pematang Ribu Ranau Tengah ( BPRRT ) diikuti dua Cakades dengan mata pilih sebanyak DPT 314  hadir 294, No  urut 1 mendapatkan suara 95, No urut 2 mendapatkan suara 104 Belanko 95.

Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serumpun Jaya Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah ( BPRRT ) dilaporkan oleh Cakades no urut 1 ke PMPD, tuntut Pelantikan untuk dibatalkan. karena diduga banyak kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Cakades.

Menurut AnwarLovi Cakades no urut 1, Pilkades Serentak kamis tgl, 4 Mei 2023 lalu, pihaknya sudah mengajukan sanggahan karena merasa dirugikan dalam tahapan pemilihan ke  Panitia Pilkades, Camat Kecamatan BPRRT dan PMPD namun tidak ada penjelasan penyelesaian yang jelas. Sehingga rencana kami akan ke PTUN untuk meminta tindak lanjut dari laporan kami.

Kadin PMPD OKU Selatan Romzi, mengatakan sudah mengadakan langkah langkah dengan cara memanggil Panitia Pilkades, Camat dan Kasi Pemerintah,  PLH kepala Desa membahas terhadap apa apa yang menjadi keberatan mereka, hasilnya kami bawa rapat pada tanggal 16 Mei 2023 dengan Asisten 1, Kesbangpol, Inspektur, Kabak Hukum, Tapem, untuk menganalisa dari hasil analisa kesimpulannya, proses keberatan silahkan berjalan sedangkan pelantikan tetap di laksanakan.

Kabid Zainal menambahkan keberatan tuntutan Cakades tetap berproses tapi tetap kades yang terpilih akan di lantik pada tgl 23 Mei 2023 ini. Pemerintah mengharapkan ada musyawarah yang baik dan damai." Isi laporan kami ada enam point yang menjadi keberatan saat Pilkades yang lalu," ujar Anuarlovi.

Dalam hal ini saya selaku calon kepala desa. Desa Serumpun Jaya No Urut 1 (satu) merasa dirugikan dalam tahapan proses pemilihan dan penghitungan surat suara yang dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2023 di Desa Serumpun Jaya,

Adapun Nota keberatan yang saya merasa dirugikan sebagai berikut :

Saya sebagai calon no urut 1 (satu) merasa dirugikan karena tidak adanya musyawarah dan / atau sosilisasi antara panitia dan kedua calon kepala desa yang mengakibatkan kurang pahamnya utama saya sendiri juga pemilih dalam hal tata cara pencoblasan surat suara,surat suara SAH,surat suara TIDAK SAH,dll yang kemungkinan yang terjadi pada saat proses pencoblosan dan penghitungan surat suara , dalam hal ini saya sebagai calon no urut 1 (satu) sudah menyampaikan dan mengajak panitia melalui telpon atau chat whatsApp (Bukti terLampir ) untuk membahasnya namun dari pihak panitia menjawab / menyampaikan bahwa calon no urut 2 ( dua ) sedang tidak ditempat sehingga diundur sampai keesokan harinya kemudian keesokan harinya saya konfirmasi ulang dan jawaban dari pihak panitia menyampaikan jawaban yang sama bahwa calon no urut masih belum ada di tempat sehingga sampai tiba waktunya pencoblosan surat suara tidak adanya musyawarah dan / atau kemufakatan.

Penetapan tempat TPS tanpa melalui musyawarah kepada saya calon No Urut 1 (satu) dalam hal ini saya menyampaikan keberatan karena berdasarkan perbup kabupaten OKUSELATAN no 37 tahun 2022 pasal 34 poin 1 dan 2  sudah sangat Jelas peraturannya , berikut bunyinya :

Panitia Pemilihan membentuk TPS melalui musyawarah bersama calon

Musyawarah yang diselengarakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membahas tentang hal- hal sebagai berikut:

Lokasi TPS, dan

Jumlah bilik suara

Pada perbup OKU selatan no 37 tahun 2022 pasal 44 Ayat 6 disampaiakan ketua panitia pemilihan atau yang mewakili dibantu 2 (dua) anggotanya membuka kotak suara dan mengeluarkan satu per-satu surat suara yang ada didalamnya dan melihat coblosannya dengan menyebutkan No urut atau gambar calon yang dicoblos serta diperlihatkan kepada para saksi dengan menyatakan sah atau tidak sah, dalam hal ini saya menyampaikan keberatan karena saat pelaksanaan, Surat Suara ditumpahkan kemeja panitia tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu kepada para saksi, kepada calon no urut 1 (satu), kepada calon No urut 2 (dua) dan / atau ada kesepakatan sebelumnya, dan

Pada perbup Oku selatan no 37 tahun 2022 pasal 44 Ayat 9 disampaikan setelah selesai mengeluarkan surat suara dan menghitung surat suara, ketua panitia atau yang mewakili menunjukan kotak suara kepada saksi bahwa kotak suara telah kosong, dalam hal ini kami menyampaikan keberatan karena kotak suara kosong ditunjukan kepada para saksi sebelum surat suara dihitung.

Pada perbup Oku selatan no 37 tahun 2022 pasal 46 ayat 2 Poin D disampaikan Surat Suara tidak sah bila memberikan lebih dari 1 (satu) orang Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau simetris.Dalam hal ini saya menyampaikan keberatan karena surat suara untuk calon no urut 1 (satu) dan hanya 1 (satu) orang Calon Kepala Desa yang dipilih namun di anggap oleh panitia surat suara tidak sah tanpa ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak Calon Kepala Desa (No 1 dan No 2) dalam hal ini saksi dari calonno urut 1 (satu) sempat menyatakan SAH untuk surat suara tersebut namun Panitia tetap memutuskan surat suara tidak sah,padahal didesa lain di Desa Pakhda Suka yang bersamaan juga dilangsungkan Pildes, dinyatakan SAH walaupun terdapat lobang pencoblosan yang simetris.

Saksi dari calon dari No urut 2 ( dua ) berasal dari BPD yang menjabat sebagaqi ketua BPD Desa Serumpun Jaya yang harusnya dalam hal ini karena beliau dari BPD/ pemerintah desa seharusnya  bersifat netral dan independen bukan masuk malah menjadi panitia (ketua,anggota) PPS yang sebenarnya PPS itu sendiri yang dibentuk oleh BPD yang ketuai oleh bersangkutan ( surat bukti terlampir )

Pada perbup Oku selatan no 37 tahun 2022 pasal 52 Ayat 1 disampaikan setelah panitia pemilihan melaksanakan penghitungan suara dan mengumumkan calon terpilih, maka dokumen yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa diserahkan Kepada BPD dengan suatu berita acara dalam hal ini saya menyampaikan keberatan karena setelah penghitungan suara selesai oleh panitia kotak surat suara diantar langsung ke kantor kecamatan BPR Ranau Tengah dan itupun tanpa didampingi suatu berita acara bukan diserahkan kepada BPD. ( APZ )

 

Post a Comment

0 Comments