DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bacok Paha Pengejarnya Pakai Egrek Karena Curi Sawit, Pria Ini Diringkus Polsek Simpang Kanan


Rokan Hilir – LHI.

Bacok paha pengejarnya pakai egrek saat dikejar karena mencuri buah kelapa sawit, pria berinisial WD alias Dun (24) alamat Jln. Sultan Syarif Qasim Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, Diringkus Polsek Simpang Kanan Polres Rohil.Jum'at 5 Mei 2023. Pukul 07.00 WIB.

WD alias Dun, pria yang mengaku pengangguran ini diringkus, setelah dilaporkan oleh Krismanto Panjaitan (42) Karena telah dilakukan pembacokan terhadap korban Herman Efendi Simanungkalit saat mengejarnya karena melakukan pencurian buah kelapa sawit warga di Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil,Selasa 2 Mei 2023 Pukul 12.30 WIB. Hingga mengalami luka sobek dan berdarah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Simpang Kanan Polres Rohil ini.

Kronologis kejadiannya, Awalnya pelapor mendapat informasi dari Herman Efendi Simanungkalit selaku petugas keamanan kebun sawit Sei Baruhur bahwasanya di areal Afdeling VI Blok B21 Kebun sawit Sei Baruhur telah terjadi pencurian sawit. Setelah mendapat informasi tersbut kemudian pelapor langsung bergerak menuju ke TKP yang dimaksud.

Sesampainya di TKP, saat itu di TKP tersebut sudah ada saksi yakni saudara Jhon Ferdinan Sinaga, saudara Ronal Situmorang dan saudara Herman Efendi Simanungkalit. dan disitu pelaku pencurian sawit tersebut sudah melarikan diri. Dan pada saat itu saksi saudara Jhon Ferdinan Sinaga menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku pencurian sawit tersebut berjumlah 3 orang yaitu Inisial JS, A dan satunya lagi tidak dikenali siapa namanya.

Lalu pelapor berinisiatif ingin mengepung para pelaku dengan cara memutar melewati kebun sawit masyarakat. Pada saat itu pelapor bersama dengan korban mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri langsung bergerak hendak melakukan pengepungan. Saat sedang diperjalanan, pada saat itu pelapor beriringan dengan korban yangmana posisinya berada didepan pelapor dengan jarak lebih kurang 50 meter dari pelapor, dan pada saat itu kondisi medan jalan sekelilingnya semak belukar.

Pada Saat itu pelapor dikagetkan dengan teriakan saudara korban yangmana saudara korban berteriak dan berlari mendekati pelapor dengan berkata “Ndan aku udah dibacok ini pakai egrek, orang itu lari" lalu kemudian pelapor menjawab “Oh ya udah yang jelas kau ke klinik aja dulu," (kata pelapor) dan pada saat itu pelapor melihat paha sebelah kiri korban sudah mengalami luka sobek dan berdarah.

Setelah kejadian tersebut kemudian korban langsung bergerak pergi menuju klinik kebun sawit Baruhur. Tidak beberapa lama kemudian datanglah saksi saudara Jhon Ferdinan Sinaga bertanya kepada pelapor dengan berkata “Ada apa Ndan?’’ kemudian djawab oleh pelapor “Itu Simanungkalit kena bacok” lalu kemudian pelapor memerintahkan Jhon Ferdinan Sinaga untuk mencari pelaku disekitar lokasi kejadian.

Namun pelaku tidak ditemukan dan selanjutnya pelapor bersama saksi saudara Jhon Ferdinan Sinaga bergerak menuju ke kantor besar guna melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka serta trauma, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan," jelas AKP Juliandi.

Kemudian, unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait keberadaan pelaku yaitu saudara inisial WD alias Dun yang berada di Dusun Inti Raya Kepenghuluan Bagan Nibung. Unit Reskrim langsung berangkat menuju TKP yang dimaksud, dan berhasil diamankan di rumah keluarganya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas paha korban dengan menggunakan alat berupa egrek bergagang piber.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna Proses Penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti 1 lembar Surat Visum, dan untuk tersangka disangkakan Pasal 351 KUHPidana," imbuhya. (SB)

Post a Comment

0 Comments