Pangandaran,LHI
Dipicu adayang kegitan pihak ATR/BPN Pangandaran baru-baru ini tentang tanah sengketa di wilayah cikencerng menimbulkan reaksi keras dari Dewan Pengurus Harian SPP Kabupaten Pangandaran Yosep Nurhidayat SH (SPP) Serikat Petani Pasundan.
"Beredar kabar soal permohonan HGB PT Cikncreng dari Eks HGU PT Cikencreng diwilayah sekitar Desa Sindangsari dan Desa Sukajaya kecamatan Cimerak ini akan menjadi gejolak masalah/konflik besar di masyarakat.
"Karena pada bulan 13 Desember 2022 dari masyarakat yg tergabung dalam organisasi Serikat Petani Pasundan (SPP) mendatangi DPRD Pangadran untuk menyuarakan aspirasinya kepada Anggota Dewan dari Ketua DPRD sampai Ketua fraksi dan Komisi yg berkaitan dengan pertanahan yg sedang di kuasai dan di garap oleh masyarakat
Berikut yg di sampaikan adalah Eks HGU PT Cikncreng, sehingga DPRD pangadran membuat berita acara bersama bahwa yg isinya :
1. Akan membuat PERDA pertanahan
2. Melibatkan unsur oragnisasi masyarakt sipil dalam penyusunan drap PERDA
3. Mendorong pembentukan TEAM TERPADU penyelesaian sengketa pertanahan
4. Memprioritaskan kepada wilayah yg di mohon oleh masyarakat lebih dari 23 tahun di dorong menjadi Redistribusi tanah atau Land reform.
Dengan adanya hal tersebut di atas, Anggota DPRD Pangandaran sekaligus Ketua DPC PKB Otang Tarlian, S.t menyampaikan melalui pres rilisnya yang di kirim pada Jumat 7 April 2023, sebagai berikut.
"Setelah menyimak apa yang di sampaikan oleh Dewan Pengurus Harian SPP Kabupaten Pangandaran Yosep Nurhidayat SH setidaknya ada 3 poin yang patut di duga ada maal administrasi serta tidak lanjut dari aksi yang beberapa bulan kebelakang di lakukan oleh SPP hendaknya DPRD respon dengan cepat karena ini menyangkut Nasib masyarakat.
" Selain cikencreng masih banyak wilayah- wilayah lain yang tersebar di beberapa kecamtan kabuapten pangandaran
“Otang juga menyampaikan, saya telah membaca dan menganalisa yang di sampaikan oleh Dewan Pengurus Harian SPP Kabupaten Pangandaran Yosep Nurhidayat SH di media, dan saya berpendapat permasalahan tersebut harus di sikapi oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran berikut oleh DPRD Pangandaran.
"Setidaknya ada 3 point yang patut dicurigai mall administrasi yang di duga di lakukan oleh pihak ATR/BPN Pangandaran.
"Serta bebrapa bulan ke belakang kami (DPRD) menerima audensin yang di lakukan oleh SPP Pangandran dan menghasilkan setidaknya 4 point kesepakatan tersebut.
Dengan kejadian diatas Kiranya saya harus segera berkomunikasi dengan Pimpinan DPRD untuk segera memproses poin kesepakatan untuk melahirkan perda yang dapat melindung hak-hak masyarakat papar Otang”
Lanjut Otang, tentu tidak hanya permasalahan Cikencreng saja yang harus mendapat perhatian Pemerintah tapi seluruh permasalahan pertanahan yang ada di pangandaran, persolan permasalahan cikencreng dapat kita jadikan acuan atau pintu masuk untuk membereskan semuanya yang berdasarkan ketentuan yang benar.
Otang berharap, terhadap SPP (Serikat Petani Pasundan) untuk dapat beraudensi Kembali ke pihak DPRD guna membahas dan mencari solusi atas kejadian yang baru-baru ini terjadi di lapangan, pungkas Otang. (AS)
0 Comments