DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Soal Penindakan Kepada Penambang Galian C Ilegal, Bidang Gakda Masih Menunggu Intruksi Kasatpol PP Pangandaran

 


Pangandaran LHI

Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien. sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk di bahas dikalangan masyarakat, seperti yang saat ini sedang viral, maraknya penambang galian c ilegal di Kabupaten Pangandaran yang beroperasi.

Padahal, sebelumnya pada hari Kamis (2/3/2023) lalu, semua pengusaha tambang galian C ilegal ini sudah dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangandaran.

Bahkan mereka diberikan penjelasan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah 6 Tasikmalaya tentang prosedur dan pengajuan izin operasi tambang galian C.

Padahal dengan tegas di sampaikan oleh Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila saat seluruh penambang galian c ilegal dikumpulkan, "selama dalam proses permohonan pengajuan izin tidak dibolehkan melakukan aktivitas.

Hal serupa juga di sampaikan oleh Sahidin selaku Kepala Bidang  Penegakan Perda (Gakda) SatPol PP Kabupaten Pangandaran saat di temui di ruang kerjanya, pada Senin (11/4/2023).

Pihaknya sudah memanggil pengusaha galian c ilegal yang membandel tetap beroperasi sebelum mengantongi izin, salah satunya yang berlokasi di kecamatan Kalipucang, namun mereka tidak datang, jelasnya.

Sehingga, pihak SatPol PP mendatangi lokasi dan mengirim  Surat Peringatan ke 1 hingga yang kedua. Kata Sahidin lagi.

Sahidin mengaku hingga saat ini kami dari Bidang Gakda belum mendapat intruksi penindakan kepada para penambang galian c yang belum berizin (ilegal) namun masih tetap beroperasi.

Oh, jelas saya sudah menyampaikannya kepada pimpinan, namun belum ada respon, entah kenapa, jelas Sahidin.

Sahidin juga mengaku pihaknya ada keterlambatan dalam melayangkan Surat Peringatan (2), paslnya SP ke satu di kirim pada tanggal 7 Maret lalu dan baru hari ini SP 2 dikirimkan.

Seharusnya SP 2 di kirimkan seminggu setelah SP 1 dikirimkan, paparnya lagi. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments