DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Menakar Peran Strategis Pemuda Dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2024


Pangandaran, LHI.

Oleh : Muhtadin,S.HI.,M.IP Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran

Pemilihan Umum atau Pemilu merujuk pada pengertian dalam pasal 1 Undang-Undang Pemilu No.7/2017 merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Dengan melihat pengertian tersebut jelaslah bahwa pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.

Dalam pemahaman lain pemilu juga merupakan ciri dari sistem negara demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demos" yang berarti rakyat dan "Kratos" berati pemerintah. Sehingga demokrasi diartikan pemerintahan rakyat yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagai pemerintahn dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

 

Pemilu dalam perannya sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat tentu memiliki tujuan penting diantaranya yang menjadi kunci pelaksaanaan sistem demokrasi itu sendiri diantaranya; 1) Pelaksanaan kedaulatan rakyat, artinya pelaksanaan kekuasaan rakyat karena rakyat tidak bisa memerintah secara langsung maka dengan pemilu rakyat me dapat menentukan wakil-wakilnya secara langsung. 2) Sarana perwakilan politik, melalui pemilu rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Maka pelaksanaan pemilu akan menentukan juga kualitas para wakil rakyat yang akan terpilih dalam pemilu tersebut. 3) Sarana pergantian pemimpin secara legal dan konstitusional. Dengan pemilu inilah rakyat bisa mengukuhkan kembali pemerintahan yang sedang berjalan atau sebaliknya bisa juga melakukan reformasi pemerintahan. Jika pemerintahan yang ada lolos dari evaluasi oleh rakyat dalam pemilu maka akan dipercaya memimpin kembali. Namun sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan harus berakhir dan diganti. 4) Sarana legitimasi politik. Pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada wakil-wakil pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan baik di legislatif maupun di eksekutif.  5) Sarana pendidikan dan partisipasi politik rakyat. Melalui pemilu rakyat diajarkan tentang hak dan kedudukannya sebagai warga negara pemegang mandat kedaulatan. Sehingga rakyat paham tanggungjawan tugas dan kewajibanya. Pada saat bersamaan setelah rajyat memiliki pemahaman melalui pemilu itulah rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik melalui jalur aspirasi yang didukungnya.

 

Peran Strategis Pemuda

 

Pesta demokrasi pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU No.3/2022 Tentang Tahapan dan Jadwal, akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan tahapanya sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022. Sebagaimana layaknya sebuah pesta tentu harus meriah yang melibatkan semua pihak tidak terkecuali peran dari pemuda.

 

Pemuda merupkan entitas penting sebagai generasi penerus bangsa yang mempunyai peran ideal dalam perhelatan pemilu 2024. Disadari atau tidak, pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam kehidupan politik dan demokrasi.

 

Peran para pemuda dalam gelaran pemilu 2024 dapat diaktualisasikan setidaknya ke dalam empat posisi. Pertama, melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, Penyelenggara KPU mulai dari tingkat daerah KPU Provinsi, KPU kab/kota hingga PPK PPS KPPS dan Pantralih. Atau juga  Bawaslu Provinsi, jajaran Bawaslu Kab/kota, Panwascam, PKD hingga PTPS.

 

Peran sebagai penyelenggara pemilu  manfaat yang dapat diperoleh adalah pengetahuan empiris dan teknis seputar penyelenggaraan pemilu dan demokrasi. Para pemuda akan mengetahui bagaimana kesulitan-kesulitan yang dihadapi di lapangan sebagai aktor  penyelenggara pemilu. Dari mulai keterampilan teknis, manajerial hingga sosiokultural yang dihadapi. Dengan terlibat sebagai penyelenggara pemilu, pemuda juga akan menyadari bahwa bekerja sebagai penyelenggara tidak semudah yang terlihat. Melalui perannya sebagai penyelenggara pemilu, para pemuda berarti siap untuk menjadi bagian integral dari proses pemilu dan  demokrasi.

 

 Kedua, terlibat dalam kontestasi politik secara langsung menjadi peserta pemilu, sebagai calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah. Atau sebagai tim pemenangan salah satu calon legislator atau pasangan calon presiden tertentu. Sebagai peserta atau tim pemenangan bisa memperoleh pengalaman tentang dinamika politik demokrasi dan kepemiluan dalam kontek kepesertaan. Memahami konflik kepentingan yang terjadi selama proses pemilu dengan para pihak, partai politik, penyelenggara, pengawas, dan masyarakat sebagai pemilih. Pengalaman yang diperoleh nantinya akan berguna untuk proses pendewasaan berdemokrasi.

 

 Ketiga, menjadi bagian dari kekuatan civil society yang mengambil peran aktor edukatif bagi masyarakat. Peran itu bisa diwujudkan oleh para pemuda dengan bergabung dalam lembaga independen atau pemantau pemilu. Peran yang diambil diantara para peserta dan penyelenggara. Melakukan pengawasan atas jalannya penyelenggaraan  pemilu 2024 baik oleh KPU, maupun oleh Bawaslu.

 

Ataupun melakukan pengawasan secara sukarela dan partisipatif dengan melakukan aktifitas meminimalisir konten-konten politik negatif bernada kebencian terhadap kelompok lain. Dengan menginisiasi ruang politik digital dengan konten politik lebih mendidik secara kritis kepada pemilih, selain itu pemuda bisa ikut serta mengawasi proses pemilu di semua tingkatan di PPK, PPS dan TPS, dengan mencatat kecurangan yang dilakukan oleh peserta atau penyelengara bila terjadi, kemudian melaporkannya kepada pengawas Bawaslu.

 

 Keempat, menjadi pemilih yang cerdas dan kritis. Nalar yang cerdas dan kritis dalam memilih menjadi aspek penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara sebagai pemilih. Pada level ini paling tidak pemuda memiliki peran untuk dirinya menjadi man of action sebagai pionir demokrasi menggunakan hak pilihnya atas dasar kesadaran konstitusionalnya sebagai warga negara.

 

Sebagai pemilih yang cerdas dan kritis, pemuda sebagai aktor yang  bisa mengambil jarak untuk melihat dinamika dan realitas politik secara jernih. Mereka juga akan melihat dinamika yang terjadi selama pemilu dari berbagai sudut pandang. Semua peran tersebut diharapkan dapat membentuk sisi idealisme sebagai ekspresi yang identik dan melekat dalam jiwa pemuda.

 

Urgensi keterlibatan pemuda dalam politik sangat penting. Keterlibatan pemuda dalam politik praktis sekalipun tentunya tidak semata-mata untuk meraih kekuasaan politik. Akan tetapi merupakan perwujudan dari nilai-nilai idealisme yang dimiliki oleh pemuda sebagai aktor perubahan tentunya.

 

Peran strategis lain yang bisa diambil para pemuda, bisa mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, dibuktikan kemampuan membangun komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan semua komponen bangsa, tanpa melihat perbedaan bersifat primordial. Keberhasilan membangun jejaring sosial ini membuktikan kepada publik, para pemuda sudah siap memimpin bangsa dengan menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan kelompok dan golongannya.

 

Pada akhirnya kita semua berharap para pemuda bisa mengambil peran strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024 mendatang. Karena peran strategis tadi akan memiliki dampak signifikan sebagai ikhtiar membangun demokrasi di Indonesia, agar menjadi sistem politik demokrasi yang terkonsolidasi dengan baik, serta menjadi spirit untuk melahirkan peradaban politik beradab, beretika, dan berintegritas. (AS)

Post a Comment

0 Comments