DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

SatResKrim Polres Banjar Ringkus 5 Kawanan Pelaku Curanmor Priatim

 

Banjar,LHI- Lima Kawanan sindikat pencuri sepeda motor di wilayah Priangan Timur di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar. Satu pelaku dibekuk di wilayah Cilacap Jawa Tengah.

Sementara Polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai DPO. Diduga ketiganya merupakan pelaku utama.


"Empat orang diringkus dari empat laporan Polisi. Tiga laporan ke Polres dan satu ke Polsek Langensari. Peran mereka sebagai joki, untuk pemetiknya sekitar 3 orang sudah ditetapkan sebagai DPO. Sementara kami juga berhasil meringkus satu orang perannya sebagai joki, kita tangkap di wilayah Cilacap Jawa Tengah dan kita limpahkan proses hukumnya kesana (Polresta Cilacap)," ucap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, SH., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di depan ruang Reskrim Polres Banjar. (01/03/2023). 


AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan mereka merupakan kelompok jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Priangan Timur hingga Cilacap. Mereka biasa melakukan aksinya dari pukul 01.00 WIB sampai 06.30 WIB. Mereka menyasar ke sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.


"Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 7 unit sepeda motor. Ada tiga lagi kendaraan yang masih kita cari, itu diduga hasil kendaraan curian. Kendaraan hasil curian mereka pretelin dan dijual per item," ucapnya.


Kapolres Banjar menambahkan, Komplotan ini memiliki peran masing masing, diantaranya mengamati dan ada pula yang melakukan aksi langsung memetik kendaraan curian. Para tersangka telah melakukan aksi selama bertahun-tahun di wilayah Priangan Timur dan sudah terorganisir. Hasil pemeriksaan beberapa tersangka memiliki motif diantaranya, ada yang memiliki kebutuhan untuk biaya melahiran istri dan anak sekolah.

Jumlah TKP pencurian yang dilakukan komplotan ini di wilayah Kota Banjar ada tiga titik. Dua unit motor hasil curian milik warga perum Sanika diantaranya satu unit kendaraan NMax Nopol Z 3339 Z, dan Honda Beat Nopol E 4273 PCB. Kemudian dari Perum GBR wilayah Purwaharja merek Yamaha Nopol Z 3784 YO dan satu unit lagi dari wilayah Langensari Nopol Z 6341 YJ.


"Atas perbuatan para tersangka, kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mengunci ganda kendaraannya dan memarkirkan kendaraan ditempat yang aman," ucap Kapolres Banjar.


Lebih lanjut Kapolres Banjar mengimbau kepada warga masyarakat untuk memarkir sepeda motornya di tempat yang aman serta selalu gunakan kunci ganda pada saat diparkir.


"Karena kejadian curanmor ini berkaitan erat juga dengan kewaspadaan pemiliknya, untuk itu Kami imbau jangan memarkir kendaraannya di tempat yang dianggap kurang aman dan selalu gunakan kunci ganda" imbau Kapolres Banjar. (Q)

Post a Comment

0 Comments