DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kembali Terjadi, Oknum Aparat Desa DiskriminasiTerhadap Wartawan di Desa Kemala Raja Kec. Tanjung Raja Lampung Utara


Lampung Utara – LHI.

Kembali terjadi, diskriminasi jurnalis/wartawan yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja.

Bermula saat AY wartawan media Independent Post bersama rekannya Ads mendatangi balai Desa Kemala Raja, guna mempertanyakan terhadap Kepala Desa  terkait adanya beberapa RT dan RK yang serempak mengundurkan diri dari jabatannya,

Namun menurut Sekdes dan Bendahara Desa sang Kades sedang tidak berada di tempat, kemudian Bendahara Desa mengajak wartawan untuk mengobrol terkait permasalahan tersebut ke dalam ruangan,

Bukan mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut justru AY dan Ads  mendapatkan diskriminasi oleh salah satu aparatur Desa laki-laki berinisial (S),

Oknum S bertindak sangat arogan dengan membentak, menunjuk serta menuduh bahwa informasi tersebut merupakan hanya buat-buatan/rekayasa pihak wartawan saja, bahkan S juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun kepada wartawan.

Atas kejadian tersebut Martono Ketua DPC AWPI Lampung Utara akan mengambil langkah tegas atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami oleh wartawan AY dan Ads yang juga tergabung dalam AWPI Lampura tersebut.

Martono mengatakan, jika hal ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas tentu akan menjatuhkan profesi wartawan. Ia juga menghardik sikap arogan yang ditunjukkan Bendahara Desa tersebut, menurutnya jabatan yang diemban sebagai Bendahara Desa dapat membuat ia lebih dewasa dan bijaksana dalam menyikapi berbagai hal.

“Kenapa harus bertindak arogan, wartawan kan hanya menanyakan, mengkonfirmasi itu tugas wartawan, yang dimintain keterangan juga diberikan hak untuk menjawab ataupun, tapi tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan arogan. Jelas ini upaya menghala-halangin tugas jurnalis,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa siapapun yang menghalang-halangi Tugas pers dapat di pidana selama 2 tahun serta denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat (2) dan (3). (M)

Post a Comment

0 Comments