DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

FPP Audensi Ke DPRD Pangandaran Terkait Internet Fiber Optic Domestic Disdikpora


Pangandaran LHI

Puluhan warga masyarakat Kabupaten Pangandaran yang tergabung di Forum Peduli Pendidikan (FPP)  Kabupaten Pangandaran melaksanakan audensi ke gedung DPRD Kabupaten Pangandaran guna mempertanyakan kejelasan program yang ada di Dinas Pendidikan, salah satunya soal pengadaan jaringan internet fiber optic.

Adapun kehadiran FPP tersebut terdiri dari masyarakat dari berbagai propesi diantaranya, mahasiswa, auden tersebut dihadiri oleh Encep Nazmudin Anggota DPRD Komisi IV, Dr. H. M. Agus Nurdin, M.Pd. pi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, para kepala sekolah, unsur TNI/POLRI, SatPol PP, dan tamu undangan lainnya.

Berlangsungnya Audensi Forum Peduli Pendidikan terdiri dari beberapa tuntutan yang di sampaikan dan permitaan penjelasan dari Kepala Disdikpora Agus Nurdin.

Menyikapi hal itu Dr. H. M. Agus Nurdin M. Pd. Kadisdikpora ungkap kronologisnya bahwa di tahun 2021 pertama di laksanakannya Asesmen Nasional Berbasis Computer untuk SD sedangkan pada waktu itu infrastruktur kita belum stabil, akan tetapi Saya punya pemikiran kalau kita mau melaksanakan bisa saja.

Mengapa saya harus mengambil atau menggunakan 40 mbps. Ketika  Asesmen Nasional Berbasis Computer itu, Saya memiliki juknis dari Kemendikbud bahwa satu murid minimal 2 mbps dan Internetnya harus dedicate, logika saya dalam satu SD kurang lebih 28 orang atau siswa, kalau di bagi dua berarti 14 Asesmen dan di kali 2 mbps, berarti harus 28 mbps yang harus di siapkan di waktu Asesmen Nasional di laksanakan.

Di situ kami harus memiliki jarak bagaimana operator agar pada saat di gunakan Asesmen Nasional tersebut, maka muncullah di angka 40 mbps untuk kebutuhan Asesmen Nasional Berbasis Computer.“Dalam pelaksanaan pengadaan nya kami menggunakan sistem e- catalog.” jelas Agus Nurdin.

Agus menambahkan menurutnya temuan BPK RI, " kami sudah menyelesaikan dan mengembalikan sesuai aturan dan kami jelaskan  yang di sebut Pemborosan dari hasil temuan BPK RI kami berani untuk beragumen demi pendidikan yang lebih baik dan demi anak" apapun itu seperti yang di tuduhkan seperti pemasangan Tiang kabel belum ada ijin saya tidak tau menau kami hanya kontrak Pasilitas internet di sekolah, berapa pun yang di butuhkan untuk kepentingan sekolah dan demi keberlangsungan belajar, seperti pengadaan Intertet fiber Optic Domestic 40 mbps untuk sekolah tetap kami akan laksanakan, walau pun itu tarohan  jabatan saya, ujarnya.

" Semua yang saya lakukan sebagai Kepala Dinas Pendidikan itu semata mata hanya untuk keberlangsungan belajar mengajar, dan tidak ada unsur muatan politik, maka dari itu bentuk tanggung jawab kami, dan tidak ada yang bisa mengatur atur meskipun jabatan yang menjadi taruhannya.

Menyikapi dari apa yang di katakan Kadisdikpora Pangandaran "Demi anak-anak kami berani dan siap menanggung resiko nya walaupun jabatan jadi tarohannya walaupun saya harus kembali jadi kepala sekolah saya tidak keberatan, Berapapun jumlah anggarannya Kami Beli.

Warga masarakat yang juga selaku orang tua murid yang kerap di sapa bang (Oni) menuturkan dengan santun, apa yang di utarakan kan kadisdikpora di batah Oni dengan Logat Sunda Emang Eta Duit Saha Wani ngabeliken. 

Oni membantah apa yang di katakan beliau, apapun alasannya dan untuk kepentingan anak-anak di sekolah pakta di lapangan banyak yang tidak mampuh untuk beli Hp Android, terus apa mangpaatnya untuk murid yang tidak mampuh. tegasnya (Oni).

Di kesempatan terakhir Encep Komisi IV mengatakan, dengan adanya hal tersebut pihak DPRD  akan melaksanakan uji petik ke lapangan dan secara prinsipnya usulan atau tuntutan dari FPP kami menyetujui.

Mengacu kepada aturan, lanjut Anton, lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah  Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 8 ayat (1) dan (2), ” Kenapa Kepala Daerah tidak melakukan verifikasi permohonan peruntukan anggaran secara rinci “, berdasarkan peraturan tersebut maka kami pertanyakan tentang Program Fiber Optik Internet, harusnya sudah masuk kedalam perencanaan program, bukan masuk kepada pengalihan anggaran secara urgennitas, karena ada proses lelang.

Maka dalam auden ini kami pertanyakan status secara  aset bahwa Tiang, Kabel, Modem, ODP/Perangkat Tiang, OLT/Server dan lainya milik siapa?.

“Pasal 8 (1) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi :

a. menetapkan pemenang untuk Katalog Elektronik Daerah :

1) pada proses pemilihan yang menggunakan metode lelang dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pada proses pemilihan yang menggunakan metode seleksi dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

b. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah dengan Penyedia;

c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah;

d. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Daerah; atau

e. melakukan pemutusan Kontrak Katalog dalam Katalog Elektronik Daerah.” Paparnya.

Dalam hal ini, ungkap Anton, Disdikpora mengenai pemasangan internet diduga terkesan asal pasang, seperti di kantor kordinator wilayah (Korwil) dan sekolah-sekolah yang notabene sekolah dan kantor korwil tersebut kebanyakan sudah memiliki jaringan internet dari penyedia provider lain. “Disdikpora diduga terlalu memaksakan”.

“Dengan adanya data temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terjadi adanya pemborosan anggaran karena penganggaran pengadaan internet 40 Mbps dedicated tidak didukung identifikasi kebutuhan.” jelasnya.

Anton mengatakan, kami dari FPP meminta kepada DPR segera di bentuk Panitia khusus (Pansus) guna menyelesaikan semua permasalahan di bidang Pendidikan dengan melibatkan FPP, dan apabila di temukan adanya dugaan yang menimbulkan kerugian uang Negara, maka DPRD Kabupaten Pangandaran harus siap mendukung adanya Audit Forensik dengan laporan aduan ke BPK RI, TIPIKOR, Kejati, KPK RI dan Ombusman RI.

Di kesempatan yang sama Apudin selaku Ketua FPP mengatakan pemakaian internet di setiap sekolah rata-rata sekitar 9-10 Mbps dari 40 Mbps.  Yang artinya, kurang lebih 30 Mbps tidak terpakai, sementara Dinas Pendidikan membayarnya full 40 Mbps dengan harga kurang lebih 18 jutaan perbulan, dalam kontrak selama satu tahun.

” Ketika 40 mbps itu di pakai oleh pendidik atau anak didik setiap harinya, lalu ketika berbasis karena 1, 25 mbps per hendak meng apload atau pun nge download secara persecennya tidak berbarengan pakai, ketika di sekolah ada 20 orang guru bareng memakai meng apload atau nge download dan tidak mungkin berbarengan, yang artinya secara efisien bandwidth pemakaian di 20-30 mbps cukup dengan harga yang murah, tidak harus memaksakan berdalih tentang kecepatan atau ada bahasa yang berdalih tentang kecepatan yang berbeda dengan bandwidth yang di pakai rumahan.” jelas Apudin.

Atas hal itu, lanjut Apudin, kami menduga adanya potensi kerugian keuangan yang timbul akibat Dinas Pendidikan tidak mengidentifikasi terlebih dahulu atas pemakaian internet di sekolah-sekolah secara riil.

“Kami dari FPP memahami maksud dan tujuan Program Fiber Optik Internet Sekolah, akan tetapi kalau salah satu tujuannya untuk AMBK maka harus semua Sekolah. Dan ada kejanggalan di Kantor Korwil, itu sangat jelas kejanggalannya. Kami FPP  ingin pihak DPRD turun kelapangan untuk melakukan uji petik, agar dapat di lihat tentang kebermanfaatan dan tepat guna soalnya ini menghabiskan uang yang bukan sedikit, yang di bebankan kapada APBD ditengah kondisi Pangandaran yang Devisit dan juga banyak nya program yang tidak terbayar.” tegasnya. (AS).

 

 

Post a Comment

0 Comments