PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Polsek Pujud Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Rokan Hilir - LHI

Lagi - lagi Unit Reskrim Polsek Pujud Berhasil Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan TKP Dusun III Siluang Kepenghuluan Pondok Kresek Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir."Senin 13 /02/2023.

Dari pengungkapan itu Polisi menetapkan dua Tersangka SMH (38) warga Murini Kep.Dusun Bakti Kec.Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir Dan M.NST (34) warga Dusun Bagan Cacing Kep.Tanjung Medan Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir, denganBarang bukti yang didapat berupa

1 buah Tas sandang warna coklat berisikan :

a. 1 (satu) Bungkus plastik bening  yang di duga berisikan 4 paket Narkotika Jenis sabu-sabu.

b. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan 7 paket narkotika jenis sabu

c. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung lipat

d. 1 (satu) Unit Handphone Android merek Samsung

e. 1 (satu) buah timbangan digital

f. 1 (satu) buah bong alat hisap lengkap

g. 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan

- 2 buah pipet digunakan untuk sendok

- 1 buah pirex

- uang Rp 385.000,-

- 1 buah gunting kecil

- 1 buah pirex berisikan Narkotika jenis sabu sabu

- 1 buah hp android merk vivo.

Selanjutnya  kedua pelaku diamankan di Polsek Pujud Dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi  dikonfirmasi awak media melalui Kasi  Humas  Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa

Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira jam 17.00 Wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dsn III Siluang Kep. Pondok Kresek Kec.Tanjung medan kab. Rohil sering terjad transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan imformasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan, sekira pukul 18.00 wib tim opsnal mendatangi rumah yang di curigai melakukan transaksi narkoba dan masuk kerumah dengan didampingi aparat Desa dan tim opsnal

mengintrogasi di duga pelaku serta melakukan pemeriksaan  rumah kemudian menemukan tas sandang warna Coklat yang berisikan 1 bungkus plastik yang berisikan 4 bungkus di duga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik berisikan 7 paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah Bong (alat isap), 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merk Samsung lipat, 1 buah HP Android merk Samsung, 1 buah dompet kecil berisikan 2 pipet sebagai sendok dan 1 buah pirex dan 1 buah pirex berisikan Narkotika jenis sabu sabu, kemudian dilakukan Interogasi terhadap Terlapor SAUT MARULI HAPOSAN dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."Terangnya."(SB)

 

Post a Comment

0 Comments