DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Modus Pinjam Alat Semprot Rumput Lalu Cabuli Anak Pelajar, Seorang Pria Huni Sel Polsek Bangko Pusako

 


Rokan Hilir - LHI

Modus pinjam alat semprot rumput lalu nekat beraksi cabuli pelajar remaja usia 17 tahun, seorang pria usia 46 tahun akhirnya huni sel tahanan Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir Polda Riau. Selasa 7 Februari 2023. Pukul 23.00 WIB.

Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap polisi karena dilaporkan oleh kakak kandung Korban seorang ibu rumah tangga usia 25 tahun yang tak terima ulahnya berbuat berbuat bejat saat hendak meminjam alat semprot rumput dirumahnya di Kepenghuluan di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Minggu 5 Februari 2022, Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya laporan Polisi dan pengungkapan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko Pusako ini.

Dikatakan oleh saudari pelapor, awalnya pelapor ditelepon oleh adiknya ( korban)

sambil menangis, adiknya mengatakan bahwa ianya dicabuli oleh saudara terlapor, dengan cara menciumi bibir dan pipinya, (korban) dan saudara terlapor juga sempat memeluk serta menggendong korban

dari dapur hingga kedepan pintu kamar,  serta membuka resleting (pakaian kodok) hingga kebawah dan mengeluarkan alat kelamin (penis) sambil menunjukkan alat kelamin nya kepada adiknya (korban)

Kemudian pelapor menceritakan hal tersebut kepada suaminya, lalu keduanya pulang kerumah dan meminta adiknya yang melaksanakan kegiatan PKL di Ujung Tanjung kegiatan dari sekolah, dan sesampainya korban dirumah pelapor, lalu pelapor menanyakan kejadiannya, yang mana saat itu adiknya sedang dirumah pelapor sendirian, tiba tiba datang saudara terlapor kerumah pelapor untuk meminjam alat semprot rumput.

Saudari korban langsung mengambilkan alat semprot rumput tersebut yang ada di dapur rumah pelapor, setibanya didapur dan berbalik badan ternyata saudara terlapor sudah ada di belakang badan saudari korban, dan saudari korban langsung memberikan alat semprot rumput yang mau di pinjam oleh saudara terlapor,

Saat saudara terlapor membawa alat semprot rumput tersebut, sesampainya di depan pintu dapur rumah kemudian saudara terlapor meletakkan alat semprot tersebut dan kemudian saudara terlapor kembali menjumpai saudari korban, dan terlapor langsung mendorong korban

sampai kedinding, kemudian saudara terlapor memeluk dan mencium pipi dan bibir sambil saudari korban meronta-ronta dan kemudian saudara terlapor menggendong korban dari arah depan korban menuju kamar pelapor.

Akan tetapi saudari korban kembali mendorong saudara terlapor sampai ianya terlepas dari gendongan saudara terlapor, dan kemudian saudara terlapor membuka ressleting bajunya sampai terbuka dan saudara terlapor mengeluarkan alat kelamin miliknya dan kemudian korban kembali di gendong oleh terlapor. Untung saat itu handphone korban berbunyi dan saudara terlapor panik dan langsung pergi dan meninggalkan korban

Setelah itu Saudari korban ini mengangkat Handphonenya dan yang menghubungi saat itu adalah teman saudari korban, dan saat itu korban sempat menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya itu, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako," jelas AKP Juliandi.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, diperoleh informasi bahwa Terlapor berada di km 21 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, kemudian unit Reskrim mengamankan terlapor dan membawa kepolsek Bangko Pusako, dan berdasarkan saudara terlapor saat diinterogasi, ianya mengaku bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.

Barang bukti diantaranya, 1 Helai baju kaos warna hitam kombinasi putih corak petak petak, 1 Helai Celana pendek warna biru kombinasi putih. dan 1 helai baju kodok warna hijau. Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya negatif, selanjutnya untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments