DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

LBHI Batas Indragiri Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Di Polres Dumai


Kota Dumai, LHI.

Seorang ibu (FY) tak terima melihat anaknya (korban) yang berusia 11 tahun mengalami luka memar pada kelopak mata bawah sebelah kanan, luka memar pada pipi kanan, bengkak pada pipi kanan dan luka gores pada pipi kiri diduga dianiaya.

Peristiwa yang terjadi pada pertengahan bulan November 2022 lalu itu langsung dilaporkan FY ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai.

FY bersama anaknya (Ab) yang menjadi korban diduga dianiaya ketika ditemui (Rabu, 15/02/2023) sore di salah satu kedai kopi jalan Sultan Hasanuddin/ Ombak kelurahan Rimba Sekampung kecamatan Dumai Kota menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.

"Sekitar bulan November 2022 lalu ada warga datang ke rumah saya memberitahukan kalau anak saya mencuri makanan di warung yang ada di jalan Cendana kelurahan Purnama. Mendengar itu, saya dan suami datang ke lokasi. Sampai disana saya terkejut melihat muka anak saya sudah bengkak seperti kayak dipukuli", ungkap FY bercerita.

Didampingi ibunya FY, Ab yang menjadi korban saat ditanya mengaku berdua dengan temannya mengambil roti di warung karena disuruh oleh teman di atas usianya yang menunggu di luar setelah pulang mancing.

Diceritakan Ab, setelah ketahuan oleh pemilik warung mereka langsung dibawa menghadap RT setempat. Ab yang semestinya diberikan pelajaran layaknya seorang anak terpaksa harus menerima perilaku oknum yang diduga menganiaya dirinya. Kepalanya dibenturkan ke dinding dan bahkan dihempas hingga mengalami luka seperti yang tertuang dalam laporan polisi yang ditunjukkan ibunya FY.

Mengingat kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak ini sudah lama terjadi dan hampir tiga bulan lamanya belum juga ada  tindaklanjut atas laporan ibu korban, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dikonfirmasi belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lewat WhatsAapnya (Kamis, 16/02/2023) malam dengan singkat menjawab, "terimakasih informasinya segera akan dikirim".

SP2HP yang merupakan layanan kepolisian untuk memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian hingga saat inipun belum juga diterima pihak korban.

Abdul Rahman Munthe SH, LBH Batas Indragiri Kota Dumai yang menjadi kuasa hukum keluarga korban ketika dihubungi (Sabtu, 18/02/2023) membenarkan belum diterimanya SP2HP itu.

"Kalau sudah begini, rencana kita akan mengajukan surat kepada Kapolda dan Kapolri karena kasus dugaan penganiayaan anak ini sudah menjadi atensi pihak kepolisian, apalagi kami mendapat informasi dugaan penganiayaan terhadap Ab dilakukan lebih dari satu orang", kata Munthe.

Dijelaskan Munthe SH, pihak terlapor awalnya enggan untuk berdamai dengan berbagai alasan. Setelah didampingi LBH, pihak terlapor mau berdamai namun belum jelas perdamaian seperti apa yang mereka inginkan.

"Memang kita sudah dua kali ketemu dengan pihak yang di utus oleh keluarga terlapor. Kita maunya terlapor langsung yang datang ke Mapolres Dumai agar ada kejelasan, karena terus terang saat ini keluarga korban tersudutkan sehingga harus pindah dari tempat tinggal mereka ke kelurahan Basilan Baru. Anak yang menjadi korban tentu psokilogisnya terganggu dan bisa jadi mengalami trauma", jelas Munthe. (syafriwan)

Post a Comment

0 Comments