DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap 5 Pelaku Curanmor di 9 TKP di Kota Batam


 


Barelang – LHI

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (23/02/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial TLP, MA, AS, HW, RNH, untuk Pelaku MA sudah 4 kali menjadi Residivis di Kasus yang sama, yang baru keluar penjara pada bulan september 2022 lalu.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian terjadi berawal pada hari Minggu Tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tiban BTN Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam dengan barang bukti TV Merk Sharp 24 inc.

Kemudian di lakukan pengembangan, Yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan kunci leter Y beserta mata kunci yg salah satu ujungnya telah diruncingkan, menurut pengakuan pelaku kunci leter Y tersebut milik temannya MA yang juga ikut bersama pelaku melakukan pencuriaan tersebut yang melarikan diri pada saat dilakukan Penangkapan. Dari keterangan pelaku ianya bersama temanya MA juga telah melakukan Pencurian (Curanmor) di seputaran wilayah Batam.

Selanjutnya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 16.30 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku MA yg sedang berada di seputaran Perum PJB Kec. Sagulung Kota Batam, mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku MA beserta 1 unit Sepeda motor yang sedang digunakannya dan dikarenakan pelaku melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilumpuh dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang.

Setelah di lakukan interogasi pelaku MA mengakui telah melakukan pencurian di 9 TKP yg berbeda di wilayah hukum Sekupang dan Batam Kota, selanjutnya dilakukan pencarian Barang Bukti lainnya dan berhasil menemukan 1 unit sepeda Motor di tempat penyimpanan pelaku, sedangkan untuk unit lainnya pengakuan pelaku telah dijual. Terhadap pelaku dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan pra pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel menggunakan kunci Y dan mematahkan stang motor korban. dan pelaku sudah melakukan aksinya di 9 TKP di wilayah sekupang dan Batam Kota dengan cara berpatroli, apabila ada kesempatan langsung melakukan aksinya.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam Khususnya Kec. Sekupang untuk tetap berhati hati dengan cara memarkirkan kendaraannya dengan aman untuk mengantisipasi adanya niat tindak pidana Curanmor bila perlu di Kunci Ganda.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara.(JAHOTMAN.S)***

 

Post a Comment

0 Comments