DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Hormati Putusan Hakim PN Dumai, PH Fahrizal Nasution Banding Ke Pengadilan Tinggi


 

Kota Dumai, LHI

Tuntutan pidana 5 tahun dan 11 bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dan divonis 4 tahun dan 9 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai terhadap terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution dalam perkara pemalsuan surat belum memenuhi rasa keadilan.

Hal ini disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Mastiwa SH usai menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai dengan register nomor 46/SK/2023/PN.Dum tertanggal 06 Februari 2023.

Sebagaimana diketahui pada sidang pembacaan tuntutan dari Kejari Dumai sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution menyampaikan pledoi atau pembelaan yang menyebutkan tuntutan Kejari Dumai hanya berdasarkan asumsi, keliru dan tidak berprikemanusiaan bahkan tidak dapat membuktikan kerugian PT Adhitya Seraya Korita (ASK) sebesar Rp 20 milyar lebih itu baik secara grafik maupun statistik.

Kejari Dumai juga membuat keterangan saksi sesuai kehendaknya dan bersikukuh dengan egonya sehingga tidak mengakui fakta persidangan yang terungkap dari saksi Junjungan Rio Cristian dan saksi Charles Adelyamora sebagai tim audit internal. Kedua saksi itu ketika memberikan keterangan dipersidangan menyampaikan, kerugian PT ASK adalah potensi dan belum terjadi.

Selain itu, JPU juga pengutip keterangan saksi Yonaidi alias Yon bin Syofian (alm) yang tidak ada lampiran berita acara sumpah dan tidak dibacakan di dalam persidangan.

Namun Majelis Hakim PN Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 401/Pid.B/2022/PN Dum dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tidak mempertimbangkan banyaknya fakta - fakta persidangan sehingga menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.

Atas dasar putusan Majelis Hakim PN Dumai itu, Mastiwa SH mengajukan banding agar Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru mengulangi pemeriksaan keseluruhan perkara terdakwa Fahrizal Nasution, baik mengenai fakta hukum maupun penerapan hukum serta mencari kebenaran materil untuk membuat dan menyusun sebuah pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara dimana seluruh dalilnya sudah dituangkan dalam berkas memori banding.

Oleh karenanya, Mastiwa SH berharap dan memohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan kondisi terdakwa yang mengalami sakit diabetes stadium lanjut dengan jari kaki sebelah kanan sudah diamputasi, ginjal sudah bocor, mata sebelah kiri buta dan mata sebelah kanan hanya berfungsi 40 persen dimana terdakwa dihadirkan di ruang sidang sejak tanggal 12 hingga 21 Desember 2023 silam hanya duduk dihadapan Majelis Hakim dengan menggunakan kursi roda.***SNst

Post a Comment

0 Comments