DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dua Pemuda, "Gagahi" Anak Dibawah Umur Secara Bersama


Lubuklinggau, LHI

Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, Kali ini dilakukan pemuda secara bersama-sama (Threesome) mengagahi anak berusia 13 tahun,

Sebut saja Melati (korban)

Terkait adanya laporan ini, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menangkap dua orang pelaku, Setelah adanya laporan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau atas dugaan setubuhi anak dibawah umur.

Atas laporan tersebut pelaku dapat diringkus di rumahnya masing-masing pada Rabu 15 Februari 2023 lalu,  sekitar pukul 10.40 WIB. 

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini,  yakni  Wahyu Alfiansyah dan alias Alfin (19 dan Indri Yuli Yansah (19), alias Yansah keduanya ternyata masih saudara sepupu.

"Kedua Pelaku sudah ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakuinya perbuatannya terhadap korban," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Cristina Tupessy kepada awak media,

Lebih lanjut,, Menurut Kapolres,  modus dilakuan pelaku berawal pelaku  Yansah (19) dengan modus mengajak korban ( Melati) jalan-jalan mengunakan kendaraan roda dua,

Kemudian pelaku Yansah  membawa  korban ke rumah sepupunya yakni pelaku Wahyu yang saat itu rumah sedang dalam keadaan kosong,

" Kejadian itu berawal pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pacar korban bernama Indri Yuli Yansah   mengajak untuk berjalan-jalan dengan naik motor. Dan menjemput korban di rumahnya.

Lalu korban diajak jalan-jalan menuju arah Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Setelah tiba di depan Jalan H Yakid Mantap, Kelurahan Belalalu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dan pelaku Yansah menelepom sepupunya yakni pelaku Wahyu Aldiansyah alias Alfin.

Lalu lanjut Kapolres pelaku Yansah berkata “ Pin dimano? dirumah kau ado wong dak? aku samo cewek aku ini,” ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku,

Setelah itu dijawab pelaku Alfin "Aku lagi deket GOR, Kau dimano? rumah aku katek wong,” ujar Kapolres kembali menirukan jawaban Alfin.

Dan di jawab lagi oleh pelaku Yansah "Aku disini di depan SMA 3 kau kesini be," sambung Kapolres menirukan pelaku Yansah  kembali

Selanjutnya usai percakapan telepon pelaku Alfin bersama korban menemui pelaku Yansah di depan SMK 3 Kota Lubuklinggau.

Sementara itu dalam Berita acara Pidana ( BAP) kronologis terjadi kasus asusila ini

bermula  pelaku Yansah berboncengan langsung menuju ke rumah Wahyu alias Alfin yang rumah sedang kosong bersama korban ( Melati)

Sesampai di rumah Alfin, pelaku Yansah langsung masuk ke dalam kamar milik Alfin bersama korban. 

Selang beberapa menit, pelaku Alfin melihat dan mengintip apa yang di lakukan Yansah  kepada korban didalam kamar.

Ternyata pelaku Alfin melihat pelaku Yansah  sedang mencium pipi dan meraba payudara korban. Melihat hal itu, pelaku Alfin juga langsung masuk kedalam kamar tersebut.

Dan pelaku Alfin langsung memegang pipi dan payudara korban. Selanjutnya melihat korban hanya diam saja, pelaku Alfin langsung membuka celana dan berbuat oral.

Tak puas sampai disitu, dengan nafsu yang memuncak pelaku Alfin juga menyetubuhi korban. Selesai pelaku Alfin menyetubuhi korban, lalu giliran pelaku Yansah melakukan hal yang sama. 

Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaos lengan panjang warna kuning pada bagian bawah sebelah kanan terdapat gambar boneka. Lalu 1 helai celana panjang merah, 1 helai pakaian jenis tanktop warna biru, 1 helai celana pendek warna hitam dan 1 helai celana dalam warna orange. ( RLS POLRES/ TIM)

 

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments