DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Petani Menjerit, PMT Minta Kejaksaan Periksa Distributor dan Pengecer Pupuk Subsidi



Musirawas, LHI
 

Diduga akibat ulah oknum distributor dan pengecer  " nakal" memperjualbelikan pupuk subsidi dengan harga tinggi, membuat para petani didaerah ini  Menjerit, Baik  wilayah Kabupaten Musi Rawas,  Kota Lubuklinggau ,dan Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel)

Dimana,  harganya pupuk subsidi  ini,  di  luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi ( HET) yang tertera dalam Permentan No 10 Tahun 2022,   Akhirnya, membuat Pemuda Mandala Trikora ( PMT) Mirwan Batubara (23/1) ikut angkat bicara, Meminta pihak yang terkait segera mengambil tindakan tegas, dan menyeret oknum pelaku untuk diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,  Karena sudah membuat masyarakat khususnya para petani di tiga wilayah ini menjerit saat membeli pupuk subsidi

" Kita minta pihak -pihak yang terkait, segera mengambil tindakan tegas,  Jangan membiarkan fenomena ini terjadi,  Silahkan untuk cek dan turun kelapangan, Kita butuh langkah nyata, Kasihan para petani kita selama ini  dibikin menderita,"jelas Mirwan

Lebih lanjut, Menurut Mirwan, Pemerintah pusat melalui program Kementerian pertanian Republik Indonesia,

sudah mengucurkan dana segar berupa pupuk subsidi bagi para petani, Mengingat pupuk subsidi merupakan murni kebutuhan petani agar biaya produksi mereka dapat ditekan sehingga pada saat panen petani dapat hasil yang signifikan atau seimbang,

"Tujuannya pupuk subsidi itu agar  para petani kita semuanya  sejahtera, dan mereka sangat terbantu  mendapatkan pupuk murah, dan hasil pertanian melimpah ruah,"tuturnya

Selian itu, Dia meminta agar Aparat Penegak Hukum,( APH) baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan memeriksa distributor yang  ada ditiga wilayah ini,

 Terutama distributor CV MJSM dan BTJ  yang diketahui selama ini, diduga menjual pupuk subsidi diatas HET dan melanggar aturan tidak memiliki persyaratan sebagai distributor tapi sudah berani beroperasi selama bertahun-tahun

" Ada apa ini, Kok bisanya aksi mereka berjalan lancar, seolah tanpa tersentuh hukum, ini perlu digaris bawahi, Agar terang benderang, Apalagi informasi kita terima persyaratan sebagai distributor tidak layak untuk beroperasi,

Silahkan periksa distributor  minta rekening koran bukti transfer pengecer ke distributor maka bisa ketahuan semua, dan untuk pengecer "Nakal" minta laporan bulanan dan pengajuan RDKK ( Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) Petani.disana akan ketahuan mana kelompok yang benar-benar mengajukan atau tidak alias "Fiktif" bisa saja terindikasi pemalsuan tanda tangan kelompok tani

Sementara itu AN salah seorang Petani jagung di daerah kecamatan Muara beliti mengaku terbebani dengan harga pupuk yang dijual kalangan pengecer untuk Urea mencapai Rp.150.000-Rp.155.000 Persak 50 KG dan Ponska RP.160.000-Rp.165.000 per sak 50 KG sedangkan saat ini harga jagung turun drastis hanya Rp.2600 pipil basah di pengepul

"Kalo memang pupuk non subsidi okelah wajar kalau beli mahal ini kan jelas sudah disubsidi negara dan sudah berapa banyak uang negara habis untuk membantu petani tapi fakta lapangannya demikian"keluh AN  (TIM)

 

 

Post a Comment

0 Comments