DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Oknum Distributor, "Kangkangi" Permentan RI, Diduga Jual Pupuk Subsidi Melebih HET


Musirawas, LHI.

Guna meringankan beban para Petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk, Maka  Pemerintah pusat melalui Kementerian pertanian mengucurkan program  bantuan berupa pupuk bersubsidi, yang aturan pendistribusian maupun harga diatur dalam Permentan.

Sehingga untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Namun sayang, program tersebut diduga menjadi  ajang  oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi, Karena bertolak belakang dengan aturan yang tertuang dalam Permentan RI

Terkuaknya permasalahan dugaan permainan  pupuk  subsidi ini, saat Wartawan di daerah  ini,  bersama tim media  turun kelapangan, Kamis(19/1) menemukan  kejanggalan, diduga Distributor penyalur pupuk menjual pupuk bersubsidi melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu untuk pupuk Urea seharga Rp.112.500 per sak berat 50 KG dan Phonska Seharga Rp.150.000

Selain melebihi HET seharusnya biaya angkut pupuk dari distributor baik armada maupun upah turun angkut pupuk ke pengecer sudah ditanggung distributor tapi dilapangan kegiatan tersebut biayanya dibebankan ke pengecer pupuk,

Untuk satu satu sak pupuk bersubsidi dijual distributor jika ditotalkan seharga Rp.125.000 sedangankan harga tebusan pupuk sebenarnya yang harus dibayar pengecer bekisar Rp.100.000 per sak belum ditambah biaya angkut dan transportasi pupuk sehingga pada pada akhirnya dari pengecer terpaksa pupuk ke petani dengan harga tinggi bekisar harga Rp.140.000 sampai 150.000 per sak untuk pupuk Urea dan Rp.160.000 per sak untuk pupuk (NPK) Phonska

Tambah Sumber belum diperparah lagi Oknum pengecer "nakal"yang menjual pupuk bukan diwilayahnya hal itu diduga karena Oknum pengecer "Nakal"

Pada saat mengajukan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang diajukan ke Distributor ada Kelompok Tani yang tidak meminta atau menebus pupuk akan tetapi diajukan oleh pengecer maka pupuk-pupuk inilah yang dijual bebas

"Bagaimana pengecer mau jual sesuai HET kalo dari distributor saja sudah melebihi HET tidak mungkin pengecer makan modal,parahnya lagi Oknum pengecer diduga memalsukan pengajuan RDKK nah pupuk inilah yang dijual bebas keluar wilayahnya atau ke toke-toke "ujar Sumber

"Kalau Aparat Penegak Hukum (APH) mau Serius memeriksa dugaan jual diatas HET distributor tersebut sangat mudah tinggal panggil distributor minta rekening koran bukti transfer pengecer ke distributor maka ketahuan semua sedangkan untuk pengecer Nakal minta laporan bulanan dan pengajuan RDKK mereka disana akan ketauan mana kelompok yang benar-benar mengajukan atau tidak"tambahnya

Lanjut dijelaskan sumber,salah satu distributor yang diduga menjual pupuk diatas HET adalah CV.MJSM yang mana wilayah pengecernya hampir di wilayah kota Lubuklinggau dan 3 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumse)

Sementara itu Hendro staf CV. MJSM selaku distributor ketika dikonfirmasi tim Wartawan via whatshapp mengatakan dirinya tidak berhak memberikan informasi, " Saya selaku staf dist tidak membenarkan infomasi tersebut, "jelasnya. ( Tim)

Post a Comment

0 Comments