Rokan Hilir – LHI.
Seorang Diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu bernama Darno alias Seno (30 tahun) alamat Jln. Lintas Bagan Siapi-api, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Diringkus Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rohil, di depan rumahnya dengan barang bukti seberat 0,64 Gram Sabu. Minggu 8/1/2023. Pukul 19.00 Wib.
Dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH. Saat membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Rimba Melintang tersebut, bahwa yang bersangkutan ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Darno alias Seno merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, atas adanya informasi tersebut Kapolsek Rimba Melintang saudara Ipda Bonni Ferdy Sagala,S.H memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan,
Dan didapatkan informasi lanjutan bahwa Saudara Seno ini sedang akan menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang di TKP, Tim Opsnal bergerak kelokasi memastikan kebenarannya, dan setibanya dilokasi tim opsnal melihat saudara terlapor sedang berdiri di pinggir jalan,kemudian tim opsnal mendekati dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan dari tangannya di temukan 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, dan 1 buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik
Selain itu dari kantong celana nya di temukan uang tunai sejumlah Rp 7 ratus ribu rupiah diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 unit handpone merk Vivo warna biru, dan 1 unit handpone merk Nokia warna biru, dan saudara Seno mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan mengaku sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian ianya dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ada, 1 buah dompet kecil warna hitam, 4 bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, 1 buah skop kecil, Uang tunai sejumlah Rp 7 ratus ribu rupiah, 1 unit handpone merk Vivo warna biru dan 1 unit handpone merk Nokia warna biru.tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (SB)*
0 Comments