PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Penetapan 15 Raperda Tahun 2023 Kota Banjar


Banjar,LHI 

Pada hari Senin (28/11/22), DPRD Kota Banjar  menetapkan 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disepakati masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.Dari 15 yang ditetapkan tersebut, tiga di antaranya raperda inisiatif DPRD Kota Banjar yang salah satunya mengatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).Sebanyak 15 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar  Bambang Prayogi  mengatakan, jumlah usulan raperda tahun 2023 sebanyak 16 raperda namun yang disepakati masuk dalam propemperda yaitu 15 raperda.Dari 15 raperda yang diajukan tersebut 3 di antaranya merupakan raperda inisiatif dari DPRD Kota Banjar.Adapun ketiga raperda inisiatif tersebut yaitu raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjar nomor 2 tahun tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kota Banjar. “Dari 15 Raperda yang masuk propemperda tahun 2023 tiga buah raperda merupakan raperda inisiatif dari DPRD,” katanya

Bambang Prayogi menyebutkan, bahwa 12 raperda yang lain merupakan usulan dari pemerintah kota antara lain, raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, raperda Pelayanan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.Raperda tentang Rencana Tata Ruang/Wilayah Kota Banjar tahun 2022-2042, Raperda Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Berikutnya raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, raperda Perangkat Desa, raperda perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah,” katanya.

Kemudian, raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, Raperda Perubahan APBD tahun 2023, RAPBD tahun 2024.Raperda Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Peruntukan Penggunaan Tanah dan raperda tentang perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

“Raperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan sesuai target penyampaian pada tahun 2023 mendatang,” pungkasnya. (E14Y)****

 

 

Post a Comment

0 Comments