DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kapolres Rohil Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Nelayan Pesisir  


Bagansiapi -- LHI                    

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI menjalin silaturahmi dengan Masyarakat Nelayan Pesisir Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.Kegiatan tersebut diadakan di Aula Kantor Pol Air Polres Rokan Hilir.Kamis 01 Desember 2022.

Hadir dalam acara silaturahmi, Kajari Rokan Hilir diwakili kasubsi penuntutan,eksekusi dan eksimenasi tindak pidana umum Yudika,SH, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan diwakili Plh.Mursalin Msi,Kepala UPT Pengendalian SDM Perikanan Provinsi Hermanto Dan Pos AL Serma Suprayogi.

Turut hadir juga Ketua Hnsi Rokan Hilir Junaidi, Nelayan Nagan siapiapi, Nelayan Sungai Nyamuk, Petani Tambak Kerang, Buruh pelabuhan nelayan dan Pengusaha penampung hasil laut ( ikan,udang,kerang).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI menyampaikan kegiatan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi dengan masyarakat nelayan dalam rangka penyuluhan tentang unsur tindak pidana ringan (tipiring) serta mekanisme penuntutannya.

Terkait tentang sanksi pidana serta hukuman pencurian ringan. Sesuai dengan jumlah kerugian di bawah Rp. 2.500.000 harus mengacu putusan Perma no 2 Tahun 2012 tentang perubahan dan batasan tentang pencurian tindak pidana ringan (tipiring). Jelasnya AKBP Andrian dihadapan Masyarakat Nelayan.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres ” kedepannya, dengan adanya penyuluhan tentang unsur tindak pidana ringan (tipiring) ini, harapannya masyarakat nelayan untuk dapat memahami terkait sanksi pidana dalam hukuman pencurian ringan.

Sementara penjelasan Kasubsi Penuntutan,Eksekusi dan Eksimenasi Tindak Pidana Umum Yudika Pangaribuan,SH menambahkan bahwa peraturan dan sanksi hukum pencurian tipiring itu mengacu kepada Perma no 2 Tahun 2012.

Kemudian ditambahkan Hermanto Kepala UPT pengendalian SDM  Perikanan Provinsi menjelaskan terkait permasalahan kendala dan aturan perundang undangan tentang kelautan. Status legalitas tambak kerang serta alat tangkap yang diperbolehkan dan dilarang menurut hukum. Pungkasnya."(SB)*

 

 

Post a Comment

0 Comments