Way Kanan – LHI
Bagi PNS yang baru mendapatkan SK kiranya tidak berpikir akan pindah ke luar Kabupaten Way Kanan, karena mereka harus mengabdikan diri di Way Kanan minimal 10 tahun dulu, baru berpikiran untuk pindah tugas ke kabupaten lain.
Demikian ditegaskan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat memberikan SK kepada 72 CPNS Way Kanan, angkatan 19, bertempat di GSG, Jum’at (16/12).“Kalau telah ada pikiran akan pindah tugas dari way kanan ke Kabupaten lain setelah menerima SK tersebut, saya pastikan CPNS tersebut akan di mutasi ke tempat yang lebih jauh,” tegas Adipati.
Dalam kesempatan tersebut Adipati juga mengucapkan selamat dan selamat bekerja di lingkup Pemkab Way Kanan, dan kiranya mereka juga cepat menyesuaikan dan beradaptasi dengan lingkungan kerjanya.
Selain itu, hendaknya para CPNS tersebut juga bersyukur, sebab masih banyak orang yang ingin menjadi pegawai negeri, namun belum kesampaian.
Sementara Kepala BKPSDM Way Kanan Andika Saputra mengatakan bahwa hari ini pihaknya membagikan SK 100 persen kepada PNS Way Kanan
Ada 72 CPNS yang menerima Sk pengangkatan sebagai PNS, ditambah lagi kita ambil sumpahnya dan ada 11 PNS yg sudah dapat Sk tapi belum di sumpah. jadi jumlah PNS yang disumpah berjumlah 83 orang,” Kata Andika Saputra.
Andika menambahkan bahwa penerima Sk PNS Harus menandatangi fakta integritas dan surat pernyataan siap mengabdi di Way Kanan minimal 10 Tahun. (*NOPRI)****
0 Comments