DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Bangko Kembali Musnashkan Barang Bukti Sabu Dari Dua Tersangka


Rokan Hilir – LHI.

Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,8 Gram. Pemusnahan dilaksanakan di Mapolsek Bangko, Bagansiapiapi, Selasa (24/10/2022).

Pemusnahan yang disaksikan oleh dua tersangka dan instansi terkait tersebut dilakukan dengan cara di blender dan kemudian dibuang kedalam closed.

Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto menyebutkan, barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua tersangka beberapa waktu lalu.

Dimana katanya, pengungkapan itu berawal pada hari Kamis tanggal 29 agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib didapati informasi bahwa di wilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan diduga Narkotika jenis shabu.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko dan kemudian Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Dengan dipimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi dan sekira pukul 18.00 wib diketahui bahwa diduga pelaku akan melintas diseputaran Jalan Kecamatan.

Selanjutnya, sekira jam sekira pukul 18.40 wib terlihat dua orang yang dicurigai yang sedangmengendarai satu unit sepeda motor Mio yang akan melintas keluar dari Jalan SMK Negeri 1 Bangko ke Jalan Kecamatan, Kecamatan Bangko.

Kemudian terhadap kedua orang tersebut diamankan dan dengan spontan kedua pelaku tersebut terjatuh dari sepeda motor dan menjatuhkan sebuah kantong plastik warna biru ke jalan.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Beni dan dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dilakukan Penggeledahan badan terhadap kedua pelaku tersebut dan didapati satu unit hp merk Relmi ditemukan dari tersangka Iwan serta satu unit Hp merk Oppo warna merah dari tersangka Pengki.

Selanjutnya satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan oleh kedua pelaku diperiksa dan ketika dibuka didalamnya berisikan satu buah kantong plastik makanan ringan / biskuit dan didalam kantong makanan tersebut dibuka lagi dan didalamnya berisikan satu ukuran sedang serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian terhadap kedua tersangka diintrogasi secara lisan dan mengakui barang tersebut adalah benar barang yang baru diambil nya.

Selanjutnya terhadap tersangka dan bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan kepada Polsek Bangko agar dapat dilakukan penindakan.

"Kita berharap kedepan kepada masyarakat maupun rekan-rekan media jika menemukan adanya peredaran Narkotika agar memberikan informasi kepada kita, karena informasi masyarakat ini sangat penting," pungkasnya. (SB)

Post a Comment

0 Comments