Bengkalis, LHI
Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat desa hal itu merupakan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi Kewajiban setiap pemerintah pusat, provinsi, kecamatan dan desa/ kelurahan. Hal itu baik kegiatan mencari,membuat,merencana,menyusun dan mengusulkan pembangunan di desa. yang menjadi wahana untuk menentukan menyepakati suatu pembangunan.
Pemerintahan Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara telah mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes ) Tingkat Desa Tanjung Medang di aula kantor desa setempat pada Rabu (05/10/2022).
Musrenbangdes ini di warnai Penyusunan RKPDes Tahun 2023 dan Daftar Usulan (DU) Rencana Pembangunan Desa Tahun anggaran 2024 yang di hadiri :
Kepala Desa Tanjung Medang Saipul beserta jajarannya, BPK. M.taufek
Camat Rupat Utara yang diwakili sekretaris Kecamatan Gauk Rizal,Kasi PMD Panut S.Pd.i Korwilcam .Arafik, Korcam Rizwan, UPTD Perpustakaan . Idris, UPTD Perikanan Irwandi, UPTD Puskesmas Ibk. Dr.Ratnasari Lina, UPTD PK & PIKM Aidil Khaidir, UPTD Bapenda Nazarudin, PUPR .Ujang, Ketua BPD beserta anggotanya Kepala Dusun,Ketua RT 01 – RT 08, Ketua RW 01 – RW 04,kepala sekolah se- Desa Tanjung Medang tokoh masyarakat,LAMR, KPMD, LPMD, FKPM, LIMNAS,BUMDES,PKK,PLD, dan pendamping pembangunan. (SUPRAPTO)****
0 Comments