Rokan Hilir - LHI
Joni Julianto alias Pakde ( 51 Thn) alamat Jln Kuala Sinaboi Kecil Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Bersama dengan Parsaroan Maruli Pasaribu alias Pasaribu ( 27 Thn) alamat Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. ditangkap Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan hilir. Rabu 26/10/2022 Pukul 15.30 Wib.
Keduanya di tangkap saat sedang berada di Gudang Tangkahan Ikan milik salah satu warga yang berada di Jalan Kuala Sinaboi Kecil Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Atas ulahnya melompati pagar dan masuk ke rumah Herman Bustam alias Ahyam ( 53 tahun) yang terletak di Kuala Sinaboi Kecil Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.Rabu 19/10/2022 Pukul 20.00 WIB. Lalu. Serta
mencuri gas LPG dan garam
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah hukum Polres Rohil dan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sinaboi tersebut.
Pelapor atau korban pulang dari bagan siapi api dan tiba di rumahnya, saat pelapor kedapur hendak memasak air pelapor melihat tabung gas LPG miliknya yang berada didapur sebanyak 6 buah, sudah berkurang sebanyak 3 buah, diantaranya 1 buah tabung gas LPG besar dan 2 buah tabung gas LPG kecil,
Keesokan harinya, pelapor mengecek kegudang miliknya yang berada didepan rumah dan melihat 3 karung garam sudah hilang, dimana garam tersebut sebelumnya berada didalam gudang miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil lebih kurang 2 juta rupiah dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi," kata AKP Juliandi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapat Informasi bahwa Pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut bernama saudara Joni Julianto alias Pakde dan saudara Parsaroan Maruli Pasaribu alias Pasaribu.
Diketahui keberadaan pelaku sedang berada di gudang tangkahan ikan, kemudian Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan dilakukan interogasi terhadap pelaku Parsoroan Pasaribu, dan pelaku mengakui bahwa yang melakukan pencurian adalah dirinya bersama dengan pelaku saudara Joni Julianto Alias Pakde.
Pelaku melakukan pencurian, dengan cara Pelaku Joni alias Pakde melompati pagar rumah korban, sedangkan pelaku Parsoroan Pasaribu menunggu diluar, kemudian pelaku Joni Julianto alias Pakde menuju kebelakang rumah korban dan membuka pintu belakang rumah.
Lalu mengambil tabung gas milik korban yang berada didalam rumah korban, adapun barang hasil curian berupa 2 tabung gas kecil ukuran 3 kg tersebut telah dijual olehnya dengan harga Rp 2ratus Ratus Ribu Rupiah kepada warga Kepengjuluan Sungai Bakau, Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna penyidikan lebih lanjut, dan ini tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana," Tutupnya."(SB)*
0 Comments