DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kabupaten Pangandaran Laksanakan Rapat Paripurna, Sekaligus Tiga Agenda


Pangandaran LHI

DPRD Kabupaten Pangandaran gelar kegiatan rapat paripurna dengan agenda 3 kegiatan rapat paripurna, yakni

1.  Program Penetapan Kesepakatan Pembentukan Perda Kabupaten Pangandaran Tahun 2023.

2. Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa menjadi Perda.

3. Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD T.A 2023 menjadi Perda.

Rapat Paripurna di hadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Pangandaran, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPD, para Kabag lingkup Pemkab Pangandaran, dan tamu undangan lainnya.

Mengawali rapat paripurna pimpinan rapat menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 merupakan penjabaran lebih lanjut penandatanganan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2023 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu, dalam rangka pembahasan Rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Badan Anggaran DPRD Berusaha Melaksanakan

Pembahasan secara maksimal walaupun dengan alokasi waktu terbatas, terutama dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang harus dilaksanakan sehingga selaras dengan apa yang digariskan dalam rencana Pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Pangandaran.

Dalam proses pengesahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 19 September 2022, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran pemerintah daerah.

Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, maka diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu isu yang berkembang di masyarakat.

2. Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, dengan ringkasan proyeksi APBD sebagai berikut:

a. Pendapatan daerah.

    Pendapatan daerah sebesar Rp 969.499.279.000.00

b. Belanja daerah

    Belanja daerah sebesar Rp              

        969.499.279.000,00

c. Pembiayaan daerah.

1. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp5.000.000.000,00

 2. Pengeluara pembiayaan daerah sebesar Rp5.000.000.000,00

KESIMPULAN

Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib mengatur bahwa laporan Badan Anggaran yang disampaikan pada rapat paripurna, pengambilan dan keputusannya harus mengakomodir pendapat fraksi fraksi DPRD, Badan Anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat fraksi-fraksi dan pada prinsipnya menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi menjadi Peraturan Daerah.

Pimpinan rapat juga mengatakan, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Nota penjelasan Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, sebagai mana yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran dalam rapat paripurna pada kesempatan yang lalu, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

2. Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Disampaikan pimpinan rapat, sebelum kami akhiri laporan ini, ada beberapa poin penting bahasan diantaranya:

1. Program dan kegiatan di tahun 2023 harus mengacu kepada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Pangandaran tahun 2023, dan capaian target RPJMD tahun 2021-2026.

2. Program dan kegiatan harus dilaksanakan secara Efektif dan efesien serta berdasarkan skala frioritas

3. Pelaksanaan program dan kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya laporan Panitia khusus II yang bertugas membahas Raperda tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD kabupaten Pangandaran tanggal 6 Juni 2022 panitia khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran diberi tugas membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2018 tentang BPD dan Raperda tentang pasilitas penyelenggaraan pesantren .

Hasil pembahasan dari kedua Raperda tersebut dilaporkan pada rapat paripurna tanggal 27 Juni 2022 dengan menetapkan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan memperpanjang pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2018 tentang BPD karena memerlukan kajian yang komprehensif.

Perpanjangan pembahasan Raperda tentang perubahan tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2018 tentang BPD dilakukan sebanyak 3 kali untuk kemudian melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna tanggal 3 Oktober 2022.

Setelah panitia khusus II melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2018 tentang BPD dengan membahas pasal perpasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut:

1. Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting.

2. Terdapat penambahan dua ayat baru pada pasal 21 yakni pada ayat 4 dan ayat 6, sehingga berbunyi sebagai berikut: (4)  dalam hal staf administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, perangkat desa dapat diperbantukan sebagai staf administrasi BPD,. (6) ketentuan lebih lanjut mengenai staf administrasi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati

3. Diantara pasal 21 dan pasal 22 disiapkan satu pasal yakni pasal 21A

  ( 1) staf administrasi BPD diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa dengan keputusan kepala desa setelah disepakati oleh BPD.

  (2) syarat untuk menjadi staf administrasi BPD paling sedikit : (a). Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari puskesmas/rumah sakit. (b) menguasai program komputer perkantoran. (c) pendidikan minimal Pendidikan Menengah Atas dan, (d) tidak sedang bekerja pada instansi/perusahaan lain.

3. Masa bakti staf administrasi BPD selama enam tahun dan dilakukan evaluasi kinerja setiap satu tahun sekali.

4. Berdasarkan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BPD dapat mengusulkan pergantian staf administrasi BPD kepada kepala desa.

5. Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 disepakati pemberhentian staf administrasi BPD, kepala desa mengangkat dan mengusulkan staf staf administrasi BPD yang baru

6. Staf administrasi BPD berhak mendapatkan penghasilan setiap bulan yang dianggarkan dalam APBDes  sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Selanjutnya terdapat perubahan pada ayat (4) pasal 25 mengenai besaran tunjangan BPD dan penambahan ayat yakni pada Ayat (5) sehingga menjadi (4) besaran tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: (a). Ketua paling sedikit sebesar 50% dari penghasilan tetap kepala desa. (b) Wakil Ketua dan Sekretaris sekurang kurangnya sebesar 75% dari tunjangan kedudukan ketua, dan (c) Ketua Bidang dan Anggota sekurang kurangnya 50% dari tunjangan kedudukan ketua.

Besaran kenaikan dan kedudukan Ketua dan Anggota BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan satu pasal yakni pasa 30A dalam Bab VIII yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30A. (1)  dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada kepala desa untuk membentuk forum komunikasi antara kelembagaan desa. (2) Forum komunikasi antar kelembagaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari unsur ketua / kepala kelembagaan desa dan kemudian ditetapkan dengan keputusan kepala desa .(3) tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa. (6) di antara Bab VIII dan Bab IX disiapkan satu bab yakni Bab VIIIA tentang pembinaan dan pengawasan .

Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 dalam bab VIIIA ditambahkan dua pasal yakni pasal 31A dan Pasal 31B yang berbunyi sebagai berikut:

Laporan Panitia khusus II pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD.

Pasal 31A, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.

Pasal 31B. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A meliputi, a. Mempasilitasi dukungan kebijakan, b.menyusun peraturan desa. c. Memberikan bimbingan pemantauan, evaluasi pelaporan dan supervasi pelaksanaan kebijakan, d.melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu dan memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD

Terdapat penambahan ayatpada pasal II yakni ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejakperaturan daerah ini di undangkan.

Dari hasil pembahasan tersebut diatas maka panitia khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna untuk:

1. Menerima laporan panitia khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran terhadapnya Raperda tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2018tentang BPD dan

2. Panitia Khusus II mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2018 tentang BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Pangandaran.

Selanjutnya kegiatan rapat paripurna dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.

Berdasarkan kerangka pemikiran, maksud dan tujuan Propemperda yang telah diuraikan, maka untuk Propemperda tahun 2023 diusulkan sebanyak 8 buah Raperda Kabupaten Pangandaran, yang terdiri dari

1. RAPERDA TENTANG PENDATAAN, PERENCANAAN, PENGELOLAAN DAN

PEMANFAATAN TANAH;

2. RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN

KESEHATAN HEWAN;

3. RAPERDA TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN

KEBANGSAAN;

4. RAPERDA TENTANG PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMAKAMAN UMUM

OLEH PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN;

5. RAPERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH;

6. RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM;

7. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 24 TAHUN 2016

TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; DAN

8. RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN.

Selanjutnya kami menyadari bahwa usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 masih banyak kekurangan, kelemahan, namun  kami berharap semua berkenan serta mudah mudahan Alloh SWT memberikan bimbingan petunjuk dan ridhonya kepada kita semua.

Dengan mengucap Bismillahhirohmanirrohim, kami sampaikan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Pangandaran tahun 2023 untuk mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah kabupaten Pangandaran tahun 2023. (AS)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments