PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Dinas PUTR Kota Banjar Optimalkan Anggaran Yang Ada dan Ajak Masyarakat Buat PBG Pengganti IMB

Banjar, LHI,- Tahun 2022 masa beranjak pulihnya dunia atas pandemi Covid-19, tentunya semua berharap segera menjadi endemi agar segala aktifitas pembangunan disemua sektor dapat kembali bergerak berjalan normal kembali. 


Kepala Dinas PUTR Kota Banjar Ir. H. Tomy Subagja, MM melalui Sekdisnya Acep Daryanto, ST, M,Si menerangkan kepada LHI, bahwa di Tahun 2022 pihaknya melaksanakan pekerjaan umum dan tata ruang lebih kepada yang bersifat skala prioritas dan pemeliharaan rutin, pasalnya keterbatasan anggaran daerah yang belum lepas dari akibat pandemi Covid.


Ditegaskanya selain pekerjaan fisik Dinas PUPR Kota Banjar terus menjalankan fungsi pelayanan rekom tekhnis perizinan yang mana kesemuanya dalam penyesuaian lebih kepada berbasis online. 

simbg.pu.go.id


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

Tujuan utama lainnya dalam layanan SIMBG mendukung transparansi biaya Retribusi PBG, melalui fitur hitung mandiri retribusi PBG.

Pada Portal tersebut diluncurkan salah satunya untuk mempermudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online. PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


Salah satu yang sedang digenjot pemerintahan pusat yang secara otomatis Pemerintah Daerah berperan didalamnya yakni atas pemberlakuan PBG sebagai pengganti IMB sejak Agustus 2021. Secara tekhnis ada dua bidang yang berkompeten melayani rekom tekhnis di Dinas PUTR yaitu Bidang Tata Ruang (Surat Keterangan Rencana Kota - KRK) dan Bidang Cipta Karya (rekom tekhnis PBG) yang akan diteruskan ke DPMPTSP Banjar untuk pembayaran retribusi dan penerbitan surat izin PBG - Persetujuan Bangunan Gedung.


Masyarakat Banjar dihimbau untuk sesegera mungkin membuat izin PBG sebagai pengganti IMB karena secara otomatis IMB sudah tidak berlaku lagi sejak Agustus 2021. Tujuan pemerintah adalah untuk memberikan standar nasional kelayakan tekhnis dalam mendirikan bangunan sebagai upaya menciptakan dan melindungi rasa aman dalam menempati hunianya, baik berupa bangunan rumah tempat tinggal maupun bangunan yang difungsikan untuk kegiatan usaha lainnya.


Masyarakat Banjar dapat dengan mudah dan cukup praktis untuk membuat PBG pengganti IMB hanya dengan mengakses ke situs simbg.pu.go.id dengan melengkapi dan mengupload persyaratan yang telah ditetapkan. Kata kuncinya adalah persyaratan harus lengkap, maka izin membuat PBG akan mudah dan cepat diproses. 


Sekdis PUTR Kota Banjar Acep Daryanto menerangkan pula bahwa pihaknya di tahun 2022 melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan melalui bidang Binamarga di wilayah Desa Neglasari sepanjang 861 meter dengan lebar badan jalan 4 meter. 


"Pengaspalan dari ujung pertigaan warung buah hingga batas Desa Neglasari dengan Desa Binangun, adapun untuk pengecatan Marka jalan sampai perempatan makam santiong Desa Binangun". Ujar Asep Edi Mulyadi selaku perwakilan CV. Mukti Asih.


CV. Mukti Asih bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan tersebut dengan rentang waktu pelaksanaan sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022. 


"Alhamdulillah dapat menyelesaikan pekerjaan pengaspalan ini sebelum tanggal 10 Oktober, adapun Pembiayaan bersumber dari DAK senilai Rp. 975.000.000,- ". Kata Asep. 


Dinas PUTR Kota Banjar untuk Bidang Sumber Daya Alam (SDA) pada tahun 2022 hanya melaksanakan pekerjaan berupa pemeliharaan senilai Rp. 400.000.000,-.


Acep Daryanto mengungkapkan bahwa pekerjaan pemeliharaan oleh Bidang PSDA meliputi pemeliharaan saluran pembuang berdasarkan laporan usulan tertanggal 2 Februari 2022 berlokasi di Lingkungan Panatasan RT 001 RW 020 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar berupa rehabilitasi saluran pembuang Citeras. Selain itu pemeliharaan saluran pembuang lainya di Daerah Desa Sukamukti tertanggal laporan dari Desa Sukamukti 25 Maret 2022 yang berlokasi tepatnya di RT 005 RW 003 Dusun Sukahurip Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar.


Sekdis PUTR Banjar Acep berharap agar hasil pembangunan apapun bentuknya khususnya pekerjaan umum dan tata ruang dapat bersama sama untuk saling menjaga dan memeliharanya, sehingga nilai manfaatnya bagi masyarakat Banjar akan lebih besar dan otomatis dengan jenjang waktu penggunaan akan lebih lama. 


Dirinya berharap agar alokasi anggaran dana pembangunan untuk Dinas PUTR pada tahun 2023 dapat naik signifikan dikarenakan sejak pandemi Covid-19 banyaknya PR tertunda dan semakin banyaknya usulan pembangunan dari masyarakat Banjar yang harus di realisasikan. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments