DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dana BOS SDN SMPN Satu Atap Gunung Batu Diduga Tidak Direalisasikan Sesuai Tehnis Juknis



OKU Selatan LHI

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah dalam bidang Pendidikan diduga menjadi ajang korupsi oleh Kepala Sekolah. SDN SMPN Satu Atap Gunung Batu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan. yang tanpa peduli sarana dan prasarana sekolah tidak layak bahkan tidak berpungsi sama sekali.Jum,at 28-10-22

Penggunaan Dana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis  atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

penerimaan Peserta Didik baru;

pengembangan perpustakaan;

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

pembiayaan langganan daya dan jasa;

pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

penyediaan alat multimedia pembelajaran;

penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

pembayaran honor.

Penggunaan dana BOS di SDN 16, SMPN Satu Atap Gunung Batu  diduga ada yang tidak di realisasikan sesuai dengan Petunjuk Tehnis juknis yang tertera di atas. dilihat dari hasil penelusuran tim beberapa awak media di lapangan sekolah SDN 16 Pulau Beringin sangat memprihatikan seperti atap ada yang bocor sehingga plafon/ enternit sekolah SD 16 banyak yang rusak. Cat dinding sekolah kusam sedangkan Pintunya sudah banyak yang jebol. dan WC Sekolah SMPN Gunung Batu tidak berpungsi sama sekali.

Awak media konfirmasi kepada kepala sekolah yang biasa di panggil pak Adi,   

1. apakah komite sekolah di libatkan dalam pengelolaan dana BOS dijawab dilibatkan SPJ di tandatangani oleh ketua komite.

2. Apakah komite tau pengunaan dana BOS di jawab tidak tau.

3. Penggunaan dana BOS diadakan rapat komite pak di jawabnya tidak pernah.

4. Apakah gaji komite di berikan kepada ketua komite di jawabnya di berikan baru 2 kali tahun ini.

5. WC sekolah rusak tidak dapat di pergunakan pak jawabnya ya memang tidak dapat di pergunakan karena rusak tapi sudah saya perbaiki tapi rusak lagi.

6. Ekstrakurikuler apa pak hanya Pramuka

Siswa di wajibkan beli buku LKS

Terlihat listrik tidak ada yang ada hanya tanpak kabelnya, air tidak ada, enternet di Gunung Batu tidak ada sinyal

Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah ( ARKAS ) diduga guru guru dan komite tidak tau yang tau hanya kepala sekolah. Karena penggunaan dana BOS tidak pernah rapat.

Komite sekolah tahun 2020 dan tahun 2021 diduga tidak pernah mendapatkan gaji. Komite sekolah baru tahun 2022 ini baru mendapatkan gaji. komite sekolah hanya sebagai tameng, tidak di Pungsikan sebagai mana mestinya.

 

Ada baiknya Aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten agar mengaudit SPJ kebenarannya di SDN, SMPN Satu Atap Gunung Batu ini, diduga kepala sekolah tidak merealisasikan dana BOS sesuai juglak juknis. Secara kasat mata pemeliharaan sarana dan prasarana tidak di realisasikan. ( PARIZAN )

Post a Comment

0 Comments