DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Rentetan Kasus Dugaan Tangkapan Bea Cukai Pada Tanggal 20 September Jam 10 Malam Barang Terlarang Jenis Narkoba Sudah 3 Hari 3 Malam Masih Dalam Proses Di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti


Meranti LHI

Belum selesai proses dugaan penangkapan kasus jenis narkoba oleh Bea Cukai Selatpanjang, Riau! Hasil pantauan LHI hari kamis tanggal 22 September 2022 jam 11 siang dibelakang sebuah ruko di depan Komplek Bea Cukai lama Jalan Tebing Tinggi Selatpanjang Kota, di belakang ruko tersebut memang ada jembatan pelantar khusus tempat pembongkaran barang-barang dagangan yang sudah bertahun-tahun lamanya jembatan tersebut difungsikan untuk pembongkaran  barang-barang antar pulau yang selama ini tidak pernah diawasi turun-naiknya barang-barang oleh petugas yang terkait.

Pada hari kamis tanggal 22 September 2022 jam 11 siang, adanya petugas dari bea cukai dengan membawa anjing pelacak sebagai alat bantu pelacak dalam proses penangkapan barang haram didepan ruko tersebut membuat suasana ramainya masyarakat yang berlalu lintas membuat masyarakat penasaran dan berhenti melihat anjing pelacak yang dibawa oleh petugas masuk kedalam ruko, lantas LHI segera masuk kedalam ruko untuk memantau keadaan didalam ruko tersebut. Setelah LHI berada didalam ruko sampai ke bagian belakang ruko terlihatlah jembatan pelantar tempat pembongkaran barang-barang sebuah kapal kargo yang penuh dengan muatan barang-barang dagangan bermacam jenis.

Sewaktu LHI mendokumentasikan kapal kargo yang membawa barang dagangan, seorang petugas mendekati LHI dan melarang untuk mendokumentasikan kapal tersebut. Kata petugas “tanpa menggunakan baju uniforum alias baju biasa, saudara silahkan keluar dulu, ini kapal sedang kami awasi dan sedang diperiksa menggunakan anjing pelacak!”

Beginilah susahnya insan pers untuk meliput berita, bermacam jurus dan lakon dihadang oleh petugas, sebenarnya insan pers meliput berita dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Masyarakat berhak berkumpul dan berserikat sesuai dengan UUD 1945.

Menurut keterangan Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat kepada LHI mengatakan “Di selatpanjang sangat rawan penyelundupan barang-barang haram jenis narkoba! Karena rumah-rumah ruko bertingkat di sepanjang jalan poros didalam kota selatpanjang terletak dipinggir laut, pintu belakang ruko tersebut persis menghadap laut, saking bebasnya kapal-kapal motor bersandar di belakang ruko yang ada ditepi laut atau selat. Disinilah pengusaha “Hitam” mengambil kesempatan di waktu malam mengeluarkan bisnisnya.

Lebih kurang lima tahun yang silam pengusaha pemilik kapal bernama SIWI asal Desa Selat Akar Rukonya Jalan Jawi-Jawi dipinggir laut Selatpanjang kapalnya bolak-balik dari Malaysia membawa barang dagangan ke Selatapnjang, kapalnya ditangkap di Pelabuhan Selatpanjang oleh petugas Bea Cukai karena terbukti membawa barang jenis narkoba berkilo-kilo beratnya barang haram tersebut, alih-alih pemilik kapal yang menjadi tersangka namun yang ditangkap dan dijebloskan didalam sel tahanan menjadi pelaku utama adalah ABK kapal milik pengusaha SIWI tersebut!

Beginilah liciknya pengusaha kapal dan pemilik barang dagangan yang bermodal besar, semua bisa diatur permainannya.

Jika kita berpikir dengan hati nurani mana mungkin ABK kapal milik pengusaha bisa berdagang barang haram jenis narkoba, sedangkan dia sebagai ABK kapal hanya mengharapkan gaji dari pengusaha tersebut! Lakonan seperti ini adalah lagu lama yang ditayangkan oleh mafia sindikat narkoba. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments